Pemuda Pancasila Desak Kejaksaan Negeri Lumajang Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana

Lumajang, Wartapos – Terkait dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana senilai Rp 1,45 Milyar tahun anggaran 2020 di Kabupaten Lumajang yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Lumajang, menjadi perhatian sejumlah organisasi kemasyarakatan, salah satunya dari organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila Lumajang.
Menurut Agus Setiawan yang akrab di panggil Samco Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lumajang saat ditemui sejumlah awak media menyampaikan keprihatinnya jika dugaan korupsi bibit pisang mas kirana itu benar – benar terjadi.
“Kami merasa prihatin ya, karena seperti yang kita ketahui berdasarkan data dari BPS , pertanian Lumajang ini dalam kondisi yang tidak baik, artinya pertumbuhannya minus 1 – 2 tahun yang lalu, sekarangpun tumbuh 0,sekian %, artinya dengan kondisi sekarang itu harusnya pemerintah bahu membahu memperioritaskan sektor pertanian untuk lebih tumbuh positif,” Ujarnya, rabu (11/08/21)
“Tapi malah yang kita dengar ada kasus pengadaan bibit pisang dan diduga terjadi tipikor (tindak pidana korupsi) yang sedang di lidik oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, kami selaku organisasi kemasyarakatan yang juga tentunya akan selalu Uwer pada kasus – kasus Korupsi di Kabupaten Lumajang merasa prihatin,” Imbuh Samco.
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lumajang ini berharap pihak Kejaksaan Negeri Lumajang segera menyelesaikan kasus dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pengadaan bibit pisang mas kirana ini.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Lumajang bisa segera menyelesaikan dan mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi ini, kenapa demikian, supaya duduk perkaranya jelas, supaya masyarakat Lumajang mengetahui dengan jelas, apakah benar terjadi tipikor, kalaupun benar siapa yang melakukan, dan harus segera dihukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” Paparnya
“Kami dari PP akan melayangkan surat untuk mendorong Kejaksaan Negeri Lumajang untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka, transparan, agar tidak timbul fitnah, agar tidak timbul praduga yang tidak bersalah menjadi salah, sehingga Kejaksaa Negeri Lumajang mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik, dan yang memang bersalah segera dihukum, dan kalaupun nanti berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini tidak benar, Kejaksaan Negeri Lumajang segera mengumumkan kemasyarakat duduk perkaranya bagaimana, kalaupun tidak terjadi korupsi kenapa dikatakan tidak terjadi korupsi sehingga masyarakat tahu dan orang – orang yang selama ini tertuduh diduga melakukan korupsi, bisa segera direhabilitasi namanya,” Urai Samco.
Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri Lumajang untuk segera menyelesaikan kasus dugaan tipikor dalam pengadaan bibit pisang mas kirana di Lumajang.
“Kami Pemuda Pancasila, mungkin akan mengajak lembaga – lembaga yang lain untuk memgirimkan surat desakan terhadap Kejaksaan Negeri Lumajang untuk segera menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit pisang di Kabupaten Lumajang,” Tegas Ketua PP Lumajang.
Sebelumnya diberitakan dibeberapa media online, Kasi Pidana kusus, Kejaksaan negeri Lumajang, Lilik D, SH Mengatakan, kejaksaan akan mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit pisang senilai kurang lebih Rp 1,45 milyar, setelah melakukan pengumpulan data di lapangan.
“Setelah mengumpulkan data di lapangan dan meminta keterangan dari beberapa kelompok tani penerima bibit, dan karena sudah memenuhi, statusnya saya naikkan menjadi penyelidikan,” Jelasnya.
“Kejaksaan sudah mengirim surat ke Inspektorat dan akan terus berkordinasi, untuk memastikan besarnya kerugian negara,” Tambahnya
Sementara itu, Aan, Irban I, inspektorat Lumajang, mengaku masih belum tahu kalau ada penyimpangan di pengadaan pisang.
“Inspektorat hanya mendapat surat dari kejaksaan, untuk permintaan data,” Katanya. (nzr/war)





