JatimLumajang

Komisi C Tak Pernah Tekan Tambak Udang, Minta CSR Rp. 5 Miliar

Trisno Ketua Komisi C DPRD Lumajang (pakai topi) dan Drs Khusnul Khuluq sekertaris Komisi C DPRD Lumajang

Lumajang, Wartapos.id – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Trisno, angkat bicara terkait persoalan tambak udang PT Bumi Subur Dusun Maleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun. Pasalnya, pemberitaan yang beredar dinilai menyudutkan lembaga DPRD Kabupaten Lumajang.

Pemberitaan itu berjudul : https://www.wartapos.id/2020/06/03/cerita-pilu-dibalik-kasus-tambak-undang-berawal-sidak-komisi-c-soal-csr-hingga-oknum-dprd-jadi-kuasa-perusahaan/

Trisno menjelaskan, sebelum pihaknya melakukan sidak ke lokasi tambak udang PT Bumi Subur, waktu itu, pelaporan terhadap saudara Amari, sudah dilakukan terlebih oleh Direktur PT Bumi Subur, Hendra Suteja. Hal itu dibuktikan dengan tanggal pada surat pelaporan tersebut.

“Kami masuk ke lokasi tambak hanya menanyakan apa CSR nya sudah tepat sasaran? Bagaimana pengolahan limbah? Dan beberapa pertanyaan umum lainnya,” ungkap Trisno kepada media ini.

Dengan ada pelaporan tersebut, Trisno menerangkan jika dirinya hanya dimintai bantuan oleh saudara Amari melalui Kepala Dusun (Kasun) Maleman, Desa Wotgalih, Paiman, agar bisa bernegosiasi dengan pihak perusahaan.

“Mereka datang ke rumah saya, intinya saya dimintai untuk menegosiasikan terkait permasalahan saudara Amari yang dituduh mencuri udang, dan akan mengembalikan uangnya tanpa ditahan,” terang politisi PPP ini.

Memang waktu itu, menurut Trisno, pihak perusahaan meminta ganti rugi sebesar Rp. 15 miliar, hingga dirinya bernegosiasi untuk diturunkan serendah-rendahnya.

“Dari Rp. 15 miliar hingga turun menjadi Rp. 7 miliar, yang Rp. 3 miliar bagian manajemen dan Rp. 4 miliar khusus saudara Amari. Dibayar Rp. 1,5 miliar oleh Amari berupa asetnya. Nah sisa tinggal Rp. 2,5 miliar, masih saja meminta potongan lagi, akhirnya diberikan potongan Rp. 200 juta, sehingga tinggal Rp. 2,3 miliar,” bebernya.

Padahal sebelumnya, Amari, kata Trisno sempat mendatangi rumah Direktur PT Bumi Subur di Banyuwangi, dan menego dari Rp. 7 miliar menjadi Rp. 5 miliar.

“Dan saya disini hanya memfasilitasi saja, dari Rp. 5 miliar menjadi Rp. 4 miliar, kok masih tega terhadap saya ya,” papar Trisno dengan nada sedikit bercanda.

Dari sisa itulah, kata Trisno, pihak perusahaan akan melakukan musyawarah mufakat jika dana dikembalikan, serta pencabutan pelaporan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, 30 Juli 2020 lalu, saudara Amari tidak memenuhi mufakat tersebut, akhirnya proses hukum berlanjut.

“Kalau pada tanggal yang disepakati pihak Amari membayar, selesai perkara, karena mangkir, ya lanjut, itu penyampaian Direktur PT Bumi Subur waktu itu,” ucapnya.

Ada pula, terkait dengan pelaporan pemerasan yang dilakukan oleh Trisno, bahwa pihaknya meminta uang Rp. 65 juta untuk pengamanan di kepolisian, agar tidak diperiksa. Yang menjadikan heran, kata Trisno, dirinya hanya membantu, kenapa sekarang malah dilaporkan ke polisi.

“Dulu Paiman dan Amari, sempat menangis ke rumah, meminta bantuan agar tidak ditahan menjelang lebaran, lah kok sekarang malah saya dilaporkan, aneh. Saksinya banyak kok, dan persoalan ini sudah berjalan sesuai aturan, semua sudah diperiksa dan pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan para tersangkanya dalam kasus ini,” kata Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GKP) Kabupaten Lumajang ini.

Dan ditegaskan oleh Trisno, bahwa pihak manajemen PT Bumi Subur, juga tetap menyelesaikan persoalan ini dengan internal perusahaan berdasarkan aturannya. Dalam perkara ini, banyak pihak yang menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Amari.

Sementara itu, Direktur PT Bumi Subur, Hendra Suteja, ketika ditanya soal penekanan dari Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang untuk membayar Rp. 5 miliar, itu sangat tidak benar.

“Komisi C tidak pernah meminta dana Rp. 5 miliar kepada kami. Setahu saya, Komisi C malah memberikan masukan jika penggunaan CSR itu harus tepat sasaran, khususnya kepada warga sekitar,” ujar Hendra saat dihubungi via telpon.

CatatanPemuatan hak jawab dan klarifikasi tersebut Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor : 58/Risalah-DP/VIII/2020 Tentang Pengaduan Trisno Terhadap Media Siber wartapos.id yang dikeluarkan Dewan Pers pada kamis 27 Agustus 2020, dan berdasarkan penilaian Dewan Pers Berita yang diadukan yang berjudul : (“Cerita Pilu Dibalik Kasus Tambak Udang”, Berawal Sidak Komisi C Soal CSR Hingga Oknum DPRD Jadi Kuasa Perusahaan), yang diunggah pada 3 Juni 2020 dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik.

Redaksi Wartapos.id Meminta ma’af Kepada Trisno Ketua Komisi C DPRD Lumajang dan seluruh anggota Komisi C DPRD Lumajang serta kepada masyarakat pembaca Wartapos.id atas ketidak berimbangan berita tersebut.

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button