Terdakwa Giri Bayu Dan Dewi,Jenifer, Rizzal Serta Baslum Divonis Hukuman Percobaan

Wartapos.id – Surabaya,
Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Giri Bayu mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Timur, Bersama terdakwa lainnya yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum. Diputus hukuman 3 bulan masa percobaan 6 bulan oleh Sifa’urosiddin SH selaku hakim ketua, saat digelar diruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (27/3/2019).
“Bersama ini majelis hakim memutuskan, menghukum masing masing terhadap terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, dan masa percobaan 6 bulan.” baca mantan ketua pn mojokerto.
Dimana, Hukuman ringan yang diberikan hakim terhadap para terdakwa karena tidak terbukti melakukan penggeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Terdakwa hanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pengecualian yang tidak perlu dijalani vonis hukuman berdasarkan Pasal 14 KUHP.
Dengan menyikapi pada putusan hakim tersebut, Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari surabaya yang menuntut terdakwa sebelumnya dengan hukuman 3 bulan damang masih pikir-pikir.“ Kami masih pikir-pikir yang mulia, dan akan melaporkan pada pimpinan.” jawabnya saat ditanya hakim.
Perlu diketahui pada kronologis kejadian, Yakni korban Jimmy Cen dan Handy Natanael Setiawan saat itu sedang minum minum di dalam cafe Jimmy’s Club pada Hotel JW Marriott Surabaya, tepatnya hari minggu malam (21/1/2018). Serta keduanya melihat ada keributan lalu berniat keluar.
Namun ketika masih di pintu keluar, kedua korban pun saat itu saling bertanya satu sama lain sehingga kebetulan terdakwa Dewi Megawati mendengar. Dan merasa tidak terima apa yang dibincangkan terkait keributan didalam cafe, Seketika dewipun memukul korban handy, Kendati kejadian awal tersebut sempat dilihat oleh security pub jimmys club serta berusaha melerai keributan. Namun tidak berhenti sampai disitu lalu teman-teman terdakwa datang melakukan pengeroyokan terhadap Handy dan Jimmy.
Sehingga atas pengeroyokan tersebut, selanjutnya kedua korban pun melakukan pengobatan dirumah sakit akibat luka lecet pada pipi kiri dan punggung dan luka memar lalu melaporkan kejadian tetsebut ke Polisi meskipun sempat terjadi pertemuan upaya perdamaian namun tidak berhasil akhirnya perkara berlanjut ke pengadilan negeri surabaya.(JS)





