SIDOARJO, Wartapos.id- Kejari Sidoarjo patut diapresiasi dalam mengawal pembangunan nasional, terutama dalam pemberantasan korupsi. Kasus fiktif dan pengerjaaan yang kurang di Desa Wage Taman Sidoarjo menjadi sorotan, dua pengerjaaan peningkatan paving dan drainase di jalan Jeruk dan jalan Kelapa menjadi atensi di bulan ini, dana yang di gelontorkan dari dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai 227.229.000×2, melalui Pokmas yang di ketuai oleh S, dan E, fakta di lapangan pengerjaan di jalan Kelapa fiktif dan di jalan Jeruk 20%, Kamis ( 12/9/2024 ).
Dalam jumpa pers rilis di Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kepala Seksi Pidana khusus Jhon Frangky, bahwa apa yang kita lihat dan kita investigasi di TKP pengerjaan peningkatan pavingsiasi, dan drainase itu fiktif dan yang satunya hanya di kerjakan sekitar 20%, kita sudah kordinasi dengan Kejati, inspektorat Jawa Timur, Dinas Perkim Jawa Timur pada hari Senin yang lalu di Balai Desa Wage, memang ada kerugian negara sekitar 450.000.000 Rupiah. Oleh karena sudah di lakukan pemanggilan dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan bisa di tahan,” paparnya.
Masih kata Frangky, ada empat yang di tahan yaitu S dan E selaku ketua Pokmas dan rekanan kontraktor Swasta R dan J. Pengajuan dana tersebut pada tahun 2022 dan pekerjaannya pada tahun 2023, dana tersebut tidak untuk pekerjaan namun oleh para tersangka uang tersebut untuk keperluan pribadi, pertimbangannya di lakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, meskipun nilai ratusan juta namun namanya korupsi kita akan lawan dan perangi.
Pembangunan untuk percepatan ekonomi, dan di butuhkan oleh masyarakat. Ketika di beri amanah untuk pekerjaan seharusnya dilaksanakan bukan untuk yang lain,” ujarnya. (rif/yusf)