Lumajang

Diduga Cabuli Siswinya Di UKS, Oknum Guru SMP Diperiksa Polres Lumajang,

Kasat Reskrim Polres Lumajang, Masykur

Lumajang, Wartapos.id – Perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru pada siswinya di SMP Negeri 1 Lumajang terus di proses oleh Polres Lumajang. Guru yang kini menjadi staf salahsatu Kantor Kecamatan tersebut dilaporkan ke Polres Lumajang beberapa waktu lalu.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lumajang memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diperiksa Rabu (18/3/2020). Pria berinisial TM itu hadir memenuhi panggilan dengan didampingi kuasa hukum sekitar pukul 11 pagi.
Mahmud SH selaku kuasa hukum TM menyampaikan bahwa ada hal-hal yang mencurigakan dalam perkara ini.
“Dari ceritanya, masih meragukan. Sepertinya hanya karangan dari anak yang bersangkutan saja. Faktanya gak ada, fakta cabulnya juga gak ada,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, sebenarnya kejadian itu terjadi pada 17 Oktober 2019. Kemudian baru dilaporkan pada 20 Januari 2020.
Sesuai laporan yang diterimanya, Ia menceritakan, awalnya korban dipanggil oleh pelaku ke ruang UKS. Kemudian di ruang itu, dugaan pelecehan seksual oleh pelaku pada korban dilakukan.
“Saat itu korban tanpa curiga, karena yang memanggil gurunya, sehingga mengikuti panggilan itu,” ucapnya.
Sejauh ini, hanya satu korban yang resmi melapor ke Polres Lumajang. Sedangkan pelaku ketika ditanya oleh polisi, juga baru kali melakukan hal tersebut.
“Sementara ini, yang melaporkan hanya satu, pengakuan dari pelaku juga baru kali ini, dan jika masih ada yang merasa menjadi korban silahkan segera melapor ke kami” Pungkasnya.
reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button