Hotel Bali Rich Luxury Karena Digugat PT ISM, Hadirkan 2 Saksi Karyawan Bahas Sepak Bola


Wartapos.id – Surabaya
Sidang gugatan hak siar yang dilakukan pihak pemegang lisensi dari Federation International Football Association (FIFA), Yakni PT Inter Sports Marketing (PT. ISM) Terhadap Hotel Bali Rich Luxury Villa, Kali ini menghadirkan 2 orang saksi karyawan dari pihak hotel saat sidang digelar di ruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (12/3/2019).
Saksi Agus Wacana karyawan bagian house keping dan I Nyoman Suparta sebagai Chief Security (Kepala satpam hotel), Hadir untuk memberikan keterangan yang meringankan management hotel selaku tergugat.

Kepala satpam bernama I nyoman pun memberikan kesaksian sesuai pengakuannya bahwa ketika masalah tayangan sepak bola dunia tahun 2014. Mengatakan tidak ada televisi di loby hotel sehingga pernyataannya bertolak belakang dengan saksi sebelumnya dari pihak penggugat sebagai monitoring yang menginap di bali rich menyebut ada tayangan sepak bola saat itu di hotel khususnya dalam kamar sesuai photo yang dimiliki saksi.
“TV tidak ada diloby dari dulu sejak berdirinya hotel, jadi tidak ada tayangan sepak bola saat itu, Tapi kalau dikamar masing masing ada tvnya”.kata nyoman.
Selanjutnya agus sebagai house keeping ketika mendapat giliran bersaksi yang kedua, hal sama yang disampaikan, serta menjelaskan bahwa saat itu tamu hotel sebagai karyawan PT Nonbar yang ditugasi ternyata sebagai monitoring tayangan sepak bola dunia di hotel hotel seperti saat cek in di bali rich dan menanyakan kepada agus terkait apakah ada tanyangan sepak bola dunia di telivisi?.
“Tamunya saat itu tanya saya soal tayangan sepak bola apakah ada di tv?.” terang saksi mengutip kata kata tamu.
Seperti diketahui, Akibat menayangkan siaran sepak bola dunia tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketing (PT. ISM) selaku pemegang lisensi resmi Dari Federation International Football Association (FIFA), Bali Rich Luxury Villa & Spa yang beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali akhirnya digugat PT ISM karena tidak mau membayar denda seperti 3 hotel lainnya.
Seperti dalam Petitum pada pokok perkara nomor : 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby, bahwa penggugat (PT.ISM) dalam hal ini pihak pemegang lisensi tersebut ajukan gugatan dengan total kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp.1.017.750.000.000,- (Satu Trilyun Tujuh Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) atas tindakan tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazilia di areal komersial milik tergugat tanpa ijin.(JS)





