Pelaku Pembakar istri dan anak di ringkus polisi

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Kejadian cekcok rumah tangga yang berakibat penganiayaan berat dengan Membakar istri siri dan anak tiri karena di dukung emosi, dan sampai sekarang kondisi istri siri dalam perawatan di RS hari Rabu ( 14/9/2022 ).

Dalam wawancara saat rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasat Reskrim” pelaku ngak tega dan juga masih sayang katanya, dan masih tinggal di Rumah orang tua kejadian pada hari Minggu 11 september 2022 jam 08.30 Wib di desa Bangsri Rt 16 Rw. 05 Sidoarjo. korban saudari W.S ( 29 ) tahun istri siri, dan M.A.P anak tiri usia ( 6 ) tahun, M.T.A ( 29 ) swasta asal Sukodono Rt 16 Rw.05 Sidoarjo , modus kronologinya M.T.A ke kamar mandi diketahui W.S istri siri karena membawa HP , sambil memutar vidio porno dan terjadi cekcok mulut, pelaku emosi ketika korban saat cuci piring korban di siram bensin pertalite ke arah punggung dan kakinya, dan di dekat korban ada anak tirinya juga. Kemudian pelaku ambil tisu di tempat sampah dan menyulut kemudian di lempar ke korban dan korban terluka di kaki, dan betisnya juga anaknya M.A.P juga terbakar. Korban memadamkan sendiri api kemudian di bawah ke RS. Pelaku kemudian melarikan dan di kemudian ditangkap di daerah Taman Sidoarjo, dengan kasus pengniayaan berakibat luka berat,

pelaku di ancam dengan pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP dan atau pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.00 ( rif )