Jatim
SMPN 2 Beji pungut biaya pembangunan

Pasuruan, Wartapos.id – Tingginya tingkat pemahaman manusia terhadap peraturan seharusnya dapat meminimalisir terjadinya tindak pelanggaran terhadap peraturan itu sendiri.Namun hal ini justru berbanding terbalik, pemahaman terhadap suatu peraturan justru menjadi dasar terjadinya tindakan pelanggaran.
Kekeliruan dalam menafsirkan isi peraturan terkesan disengaja untuk mempertegas alibi dalam melakukan tindak pelanggaran tersebut.
Seperti yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 2 BEJI di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga telah melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap siswa/wali murid yang dilakukan secara bersama-sama dengan komite sekolah dengan mengatas namakan sumbangan siswa/wali murid.
Besaran pungli yang mencapai Rp 700 ribu per siswa oleh beberapa orang tua murid di rasakan sangat memberatkan, karena tidak semua orang tua murid memiliki kemampuan yang sama secara finansial untuk melunasi sumbangan wajib tersebut.
hal ini tentu saja saat berbanding terbalik atas program yang digagas gubernur jatim khofifah dalam rangka menunjang pemerataan pendidikan maka segala jenis pungutan dibebaskan.
Seperti halnya yang disampaikan salah seorang wali murid kepada awak media wartapos, yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Ustadi S.pd melalui komite sekolah.
Ketika di konfirmasi oleh awak media di kantornya pada Selasa (22/10/2019) kepala sekolah tidak ada di tempat.
Bpk Pur menjabat sebagai kesiswaan membenarkan adanya pungutan wajib yang dibebankan kepada wali murid untuk membayar sebesar Rp 700 ribu per siswa.
Namun, pak pur membantah dan mengatakan bahwasanya hal itu bukanlah pungli, melainkan sumbangan siswa/wali murid untuk kepentingan pembangunan mushola dan toilet di sekolah.
Menurutnya, “Kami yang memang sedari dulu menggalang dana karena adanya semacam aturan, sehingga saya juga tidak sembrono dalam melakukan pungutan atau segala macamnya dan pungutan tersebut.
Terjadinya praktek ini karena sebelumnya komite sekolah telah melakukan rapat dengan wali murid, sehingga tercetuslah untuk sumbangan wajib kepada seluruh wali murid dikenakan sumbangan per siswa sebesar Rp 700 ribu.
Maraknya pungli berkedok sumbangan harus segera ditertibkan oleh Dinas terkait agar lembaga pendidikan tidak tercoreng oleh oknum yang tidak dapat membedakan mana yang disebut pungutan liar (pungli) dan seperti apa yang disebut sumbangan.
Tidak berhenti dari situ saja awak media wartapos juga menemui kejanggalan pada proyek yang ada di sekolah SMP Negeri 2 Beji karena kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan papan informasi karena di lapangan yang di kerjakan 3 rehab ruang kelas dan 2 membangun ruang kelas padahal di papan informasinya pembangunan ruang kelas baru sedangkan pada hari senen tgl 21 oktober 2019 waktu awak media wartapos melakukan konfirmasi klarifikasi bahwa pihak sekolah yg pada waktu itu di wakili wakasek Bpk Gofur dan Bpk Pur bagian kesiswaan bilang bahwa proyek itu sudah berjalan 1 bulan dan dari dana swakelola tapi waktu hari rabu tgl 23 oktober 2019 di konfirmasi lagi pihak sekolah yang di wakili Bpk Pur bilang dan menunjukan papan informasi bahwa proyek itu dari dana DAK (dana alokasi khusus). (syr/dik)



