Sosialisasi UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba


Kegiatan di hadiri Camat Plosoklaten Elok Etika, Kapolsek Plosoklaten AKP Fuadi , Danramil Plosoklaten Kapten (Inf) Pratikno, Pasi Intel Kodim 0809 Kediri Lettu (Chb) Tomy Wibisono, KBO Sat Intelkam Polres Kediri Iptu Hudi Purwanto, Kanit Patroli Sat Lantas Polres Kediri Iptu Purnomo, Wakil Manajer PTPN XII Ngaranglah Pawon Sdr. Imam Supardi, Wakil ADM KPH Kediri Sdr. Heri Priyatna, Asper BKPH Pare Sdr. Giman, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kediri Sdr. Ahmad Saifudin, Kabid Lalin Dishub Kab. Kediri Sdr. Hari Wahyu J, SE, MM, Kasi Keselamatan dan ketertiban Dishub Kab. Kediri Teguh Yulianto dan Kanit Pidsus Polres Kediri Ipda Endro Purwandidan serta diikuti para Paguyuban Kades Kec. Plosoklaten. Kapolsek Plosoklaten sebagai penanggung jawab kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar memahami UU tentang Minerba. Masing – masing instansi memaparkan peraturan terkait pertambangan Mineral dan batu bara. Sementara dari satlantas Polres Kediri yang diwakili Oleh Kanit Turjawali lantas IPTU Purnomo memberikan penjelasan bahwa Sesuai dengan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-. Selain itu juga dalam Perbub Kediri No. 78 th 2016 pasal 3 tentang tata cara mengangkut barang yang mana tonase dan dimensi sesuai lebar jalan terutama bak truk maksimal lebar 2,1 m dan panjang maksimal 9 m. Banyak ditemui truk penambang pasir yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut karena sudah di modifikasi sedemikian rupa sehingga melebihi tonase pengangkutan yang berpotensi merusak jalan.
Permasalahan pertambangan pasir ini dapat di selesaikan dengan cara musyawarah dan pendekatan ke pihak terkait namun hal tersebut tidak dapat dilakukan satu atau dua kali karena semua pendekatan dan negosiasi butuh waktu bertahap.





