
Persidangan pun sempat tegang antara pihak tim pengacara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasalnya, Suwarlina yang dianggap mangkir berapa kali dipanggil tidak bisa hadir jadi saksi di persidangan, untuk dimintai keterangannya terkait pelaporan terhadap notaris Lanny di kepolisian, selain itu juga jaksa di minta majelis hakim ketua maupun tim pengacara terdakwa agar di buat pemanggilan paksa,
“Kalau bisa di buat pemanggilan paksa terhadap saksi karena berapa kali tidak hadir”, tegas hakim ketua Maxi Sigarlaki
Seperti diketahui, Sebelumnya suwarlina sebagai pihak yang melaporkan Notaris Lanny, dengan tuduhan membuat Cover Note palsu, sehingga akibat tuduhan pelapor tersebut Lanny jadi duduk di kursi pesakitan, namun pelapor sebagai saksi tidak bisa juga hadir sehubungan dengan pelaporannya.
Perlu diketahui diluar persidangan, terkait laporan suwarlina di Polresta Surabaya soal tuduhan pemalsuan cover note, menurut sumber wartapos yang minta tidak di tuliskan namanya saat komunikasi lewat pesan What’s App (WA), mengungkapkan kalau tuduhan pelapor di anggap tidak benar.
Membuat surat palsu yg mana ? Keterangan apa yg dimasukan dalam akta otentik ? Aktanya lebih dulu dibuat, baru buat keterangan
Demikian juga kalau pelapor mengatakan gara gara covernote, menyebabkan pelapor yg sudah menghuni 70 tahun diusir, pasti bohong! di eksekusi tahun 2004, covernote baru dibuat tahun 2012, sangat jauh waktunya.
Ini pemikiran yg salah kaprah ! Mohon sertifikat tidak ada hubungannya dengan Covernote
BPN tidak membutuhkan covernote notaris, tapi bukti kepemilikan, sedangkan pelapor hanya sebagai penyewa!
UU no 4 tahun 1992 sudah degan tegas disebutkan sewa menyewa tanpa batas tidak diperkenankan, maka bagi penyewa diberi waktu 3 tahun sejak berlakunya UU tersebut”, jelas sumber wartapos.(JS)





