HukumSurabaya

Pelapor Tidak Hadir Persidangan, Tuduhan Terhadap Notaris Di Nilai Bohong

Ket Foto: Sidang menghadirkan saksi fakta pegawai BPN 2 Surabaya, Conny Hadi Priyanto
Surabaya, Wartapos.id – Sidang terdakwa Notaris Lanny Kusumawati sepertinya menuai titik terang, Dimana, Suwarlina sebagai pelapor yang akan di mintai keterangan untuk jadi saksi tidak hadir (Mangkir) dalam persidangan, seperti pada hari ini Selasa,(10/4) dengan agenda Saksi pelapor dan Saksi fakta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan pun sempat tegang antara pihak tim pengacara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasalnya, Suwarlina yang dianggap mangkir berapa kali dipanggil tidak bisa hadir jadi saksi di persidangan, untuk dimintai keterangannya terkait pelaporan terhadap notaris Lanny di kepolisian, selain itu juga jaksa di minta majelis hakim ketua maupun tim pengacara terdakwa agar di buat pemanggilan paksa,
“Kalau bisa di buat pemanggilan paksa terhadap saksi karena berapa kali tidak hadir”, tegas hakim ketua Maxi Sigarlaki

Seperti diketahui, Sebelumnya suwarlina sebagai pihak yang melaporkan Notaris Lanny, dengan tuduhan membuat Cover Note palsu, sehingga akibat tuduhan pelapor tersebut Lanny jadi duduk di kursi pesakitan, namun pelapor sebagai saksi tidak bisa juga hadir sehubungan dengan pelaporannya.

Perlu diketahui diluar persidangan, terkait laporan suwarlina di Polresta Surabaya soal tuduhan pemalsuan cover note, menurut sumber wartapos yang minta tidak di tuliskan namanya saat komunikasi lewat pesan What’s App (WA), mengungkapkan kalau tuduhan pelapor di anggap tidak benar.

Jadi sebenarnya covernote notaris lanny hanya menerangkan akta yg dibuat di hadapan notaris lanny, mana yg dianggap palsu ? Apa yg dirugikan dgn covernote itu ?
Membuat surat palsu yg mana ? Keterangan apa yg dimasukan dalam akta otentik ? Aktanya lebih dulu dibuat, baru buat keterangan
Demikian juga kalau pelapor mengatakan gara gara covernote, menyebabkan pelapor yg sudah menghuni 70 tahun diusir, pasti bohong! di eksekusi tahun 2004, covernote baru dibuat tahun 2012, sangat jauh waktunya.
Pelapor juga mengatakan gara gara covernote, pelapor tdk bisa memperoleh sertifikat di BPN
Ini pemikiran yg salah kaprah ! Mohon sertifikat tidak ada hubungannya dengan Covernote
BPN tidak membutuhkan covernote notaris, tapi bukti kepemilikan, sedangkan pelapor hanya sebagai penyewa!
UU no 4 tahun 1992 sudah degan tegas disebutkan sewa menyewa tanpa batas tidak diperkenankan, maka bagi penyewa diberi waktu 3 tahun sejak berlakunya UU tersebut”, jelas sumber wartapos.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button