Residivis Markus Surat Tanah Kuras Uang Korban Ratusan Juta, Akhirnya Digelandang Polisi

Diketahui terlapor berinisial MDJ (35) yang beralamat di dusun Krajang Tengah RT 07 RW 01 Desa Tempeh Kecamatan Tempeh Lumajang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp Hasran, SH, M. Hum saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut dan justru menyesalkan atas perbuatan pelaku yang mana kedekatan pelaku dengan Oknum Aparat Kepolisian di Polres Lumajang dimanfaatkan oleh yang bersangkutan dalam melakukan aksi perbuatannya kepada korban,
“Hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait”. Ungkap Kasat Reskrim
Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan masing-masing ancaman Pidana Penjara selama 4 Tahun.
Hal sama juga ditegaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM yang juga mengatakan korban lainnya terkait dengan perbuatan pelaku diduga masih banyak namun belum datang ke Kantor Polisi membuat laporan





