Kriminal

Residivis Markus Surat Tanah Kuras Uang Korban Ratusan Juta, Akhirnya Digelandang Polisi

Lumajang Wartapos.id – Aksi penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh resedivis makelar kasus (markus) tanah dengan nilai ratusan juta rupiah terjadi diwilayah Lumajang
Dari informasi yang kami himpun kejadian tersebut berawal dari jual beli sebidang obyek tanah perkebunan yang berada dilokasi Desa Bago Kecamatan Pasirian Lumajang, H. Warsito sebagai  penjual dan Dewi sebagai Pembeli, kesepakatan jual beli dibuat dan tertuang dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris PPAT Ternama yang berada di Lumajang dan oleh pihak pembeli mempercayakan kepada seorang yang diduga lihai dan dapat membantu kelancaran pengurusan atas Hak legalitas atas objek tanah yang sudah dibeli.
residivis markus pembuatan surat tanah MDJ
setelah mengeluarkan uang sejumlah ratusan juta, ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil dan ketika uang diminta kembali,  tidak dikembalikan atas perbuatan korban melaporkan ke Polres Lumajang.

Diketahui terlapor berinisial MDJ (35) yang beralamat di dusun Krajang  Tengah RT 07 RW 01 Desa Tempeh Kecamatan Tempeh Lumajang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp Hasran, SH, M. Hum saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut dan justru menyesalkan atas perbuatan pelaku yang mana kedekatan pelaku dengan Oknum Aparat Kepolisian di Polres Lumajang dimanfaatkan oleh yang bersangkutan dalam melakukan aksi perbuatannya kepada korban,

“Hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait”. Ungkap Kasat Reskrim

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan masing-masing ancaman Pidana Penjara selama 4 Tahun.

Hal sama juga ditegaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM yang juga mengatakan korban lainnya terkait dengan perbuatan pelaku diduga masih banyak namun belum datang ke Kantor Polisi membuat laporan

“Kami tetap berkomitmen bila ada yang buat laporan akan juga ditindak lanjuti” Pungkas Kapolres  Lumajang. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button