Satresnarkoba Berhasil Bekuk Pengedar Pil Berlogo “Y”

tersangka pengerdar pil berlogo “Y”
Lumajang Wartapos.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang dipimpin oleh Iptu  Hariyono (selaku KBO Satresnarkoba Polres Lumajang) telah berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan (Okerbaya), jumat (23/11/2018)
Bertempat di dalam rumah Nanang Sarwo Adi Wijanarko, alamat Dsn. Joho RT. 01 RW. 01 Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap FOS (18 thn) tamatan SMP, warga dusun Joho RT 03 RW 01 Pasirian.
penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka kedapatan menjual atau mengedarkan pil warna putih logo “Y” tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana tentang UU Kesehatan ini”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH.,
Dari tangan Terlapor, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa (satu) plastik klip ukuran kecil berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan logo ‘Y’; Uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 94.000.- (sembilan puluh empat ribu rupiah) dan beberapa bendel plastik klip kecil, serta uang puluhan ribu rupiah yang diduga dari hasil penjualan pil koplo tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang menjeratnya dengan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Selanjutnya tersangka beserta BB di bawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses sidik lebih lanjut (nzr/war)