Sidoarjo, Wartapos.id – Sabtu ( 23/7/2022 ). Satreskrim Sidoarjo meringkus pelaku kekerasan berakibat meninggal dunia, berawal cekcok masalah sepele dengan suami siri.Korban YT ( 37 ) tahun, swasta, alamat Desa Sugih Waras kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo, harus merenggang nyawa. Pelaku AJ ( 37 ) tahun swasta alamat Desa Kedung Cangkring kecamatan Jabon kabupaten Sidoarjo di ringkus saat pelariaanya di Jogjakarta.
Dalam rilies di Mapolresta, Kapolresta Sidoarja Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ,di dampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim, menjelaskan kronologinya” pada hari Sabtu tanggal ( 16/7/2022 ), pukul 19.00 Wib , saat kakak korban SAW, ada panggilan vidio Call dari YT menyuruh anaknya pulang karena hari itu satu keluarga ini, akan jalan jalan ke Suromadu, bersamaan tersangka sakit perut akan BAB, karena di tunggu lama di kamar mandi, korban marah marah dan terjadi cekcok yang berujung kekerasan fisik, korban di banting di lantai kemudian mencekik leher korban sampai tidak berdaya kemudian di seret ke kamar tidur di samping kasur, namun ibu korban memanggil nama korban War Waar untuk minta nasi, pelaku panik cekikan ke korban di perkuat dengan menutup mulut dengan bantal hingga meninggal ujarnya.
” Habis menghabisi korban pelaku AJ, mengambil HP dan ATM korban. Pukul 21.30 Wib pelaku keluar dengan menaiki sepeda motor, di Pandaan pelaku gadaikan motornya PCX 2,5 juta untuk biaya pelariannya , masih kata Bintoro” Minggu 17/7/2022 Hp korban di hubungi tidak aktif, Senin pada tangg al 18/7/2022 pukul 08.00 Wib Polsek Candi Polresta Sidoarjo menerima laporan dari Sdr EF ( adik kandung korban ), terkait penemuan mayat di duga pembunuhan Satreskrim Pokresta Sidoarjo melakukan olah TKP ada barang korban yang hilang kemudian korban di bawah ke RS Pusdik Bhayangkara Porong guna auptopsi. Habis dari pelariaanya Jumat tanggal ( 22/7/2022 ), pukul 02.30 pelaku di tangkap di dalam masjid JogoKaryan kota Jogjakarta.
Barang bukti yang di sita Polisi, 1 kartu ATM Bank BCA milik tersangka , uang tunai Rp 1.050.000 hasilnpenarikan dari ATM korban, Hp Xiomi , Realmi milik anak korban , 1 sepeda motor Honda PCX Nopol W 4185 WO milik tersangka.
Atas perbuatanya teraangka di jerat pasal 530 KUHP atau pasal 364 ayat ( 3 ) KUHP, atau pasal 351 ayat ( 3 )Pidaan pembunuhan atau pencurian dengan kekeraan berakibat kornan meninggal dunia atau penganiayaan berakibat korban meninggal dunia hukuman 20 tahun penjara. ( rif )