Kriminal

Satresnarkoba Polres Lumajang Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya

sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Lumajang Wartapos.id – Semakin maraknya peredaran obat obatan terlarang membuat was was bagi orang tua yang memiliki anak di usia remaja. Hal ini dikarenakan usia remaja adalah usia dimana seseorang mencari jati dirinya sendiri. Dalam proses ini, lingkungan lah yang memiliki peran vital kemanakah remaja tersebut memiliki masa depan.

Tak tinggal diam akan permasalahan ini, Polres Lumajang melalui tim opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kemarin (03/12/18) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil meringkus E S, dirumahnya Jl. Iswayudi Rt. 001 Rw. 023 Kelurahan Tompokersan Lumajang,
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH menerangkan bahwa Pria berumur 26 thn ini ditangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah wadah Gatsby warna hitam, empat plastik klip yang berisi 10 butir obat/pil warna putih dengan logo “Y”, satu plastik klip isi 6 butir obat/pil warna putih dengan logo “Y”, satu plastik klip berisi 5 butir pil warna putih dengan logo “Y”, satu bendel plastik klip ukuran sedang, dan satu HP Evercross warna putih lengkap dengan nomor simcard 085736522xxx. Serta uang tunai hasil penjualan Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).
“Dalam penangkapan ini, jumlah Total Obat/Pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 51 butir. Dengan demikian, tersangka ES melanggar Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan”. Ungkap Kasat Narkoba
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengapresiasi gerak cepat yg dilakukan oleh tim opsnal Reskoba Polres Lumajang.
“Kita cari terus mereka yang menyalahgunakan obat obatan terlarang. Mereka yang berurusan dengan barang haram ini, berarti siap berhadapan dengan tim kami. Tak akan saya relakan sejengkal tanahpun di Lumajang dikuasai para kartel obat obatan terlarang ini” Tandas Arsal.
Selanjutan kasus ini, telah dikirim barang bukti ke Labfor Cab. Surabaya. dan melakukan koordinasi dengan JPU, agar dapat dikembangkan serta menemukan pelaku lain yang terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.(nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button