Kriminal

Polres Berhasil Tangkap 4 Pelaku Terkait Perkosaan Di Kebun Singkong

pelaku perkosaan

Lumajang Wartapos.id – Setelah beberapa waktu yang lalu warga Lumajang sempat dihebohkan dengan praktik pornografi berkedok photografi yang mana anak dibawah umur yang menjadi korban, kemarin Minggu (23/12/2018) Polres Lumajang kembali mendapat laporan tentang persetubuhan terhadap remaja sebut saja  BP, Perempuan 17 Tahun, yang beralamat di Dusun Drandangan, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang menjadi korban kebejatan para pelaku perkosaan.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka sekaligus Mereka adalah Ubaidilah Alias Obet (18 tahun), Alamat Dusun Pemukiman Rt/Rw 002/014 Desa  Pandanwangi Kecamatan Tempeh, Muhammad Nurullah, ( 23 Th) Dusun Rekesan Rt. 06 Rw. 08, Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh, Muhammad Rozi, Dusun Rekesan Rt. 06 Rw. 08 Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh, Abdul Qodir Jaelani(24 Th) Dusun Parasgoang Rt 04 Rw 10 Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh. Dari keempat ini, mereka memiliki peran yang berbeda beda pada saat kejadian.

Kejadian bermula Pada hari minggu tgl 23 Desember 2018 sekitar Pkl 11.00 Wib, Burhanuddin alias Udin sebagai Pacar Korban datang kerumah menjemput korban untuk jalan – jalan ke titik Nol Jembatan Gladak Perak Kecamatan Candipuro, dengan menggunakan sepeda motor R2 Kawazaki Ninja, Sekitar Pukul 12.00 Wib, Udin bersama Korban tiba ditujuan titik Nol Jembatan Gladak Perak Kecamatan Candipuro – Lumajang. Di tempat ini, mereka berdua diduga meminum minuman lokal oplosan (MILO) yang sebelumnya telah dicampur dengan Alkohol 70% dan seusai pesta miras ini keduanya kembali ke arah lumajang. Sekitar Pukul 15.30 Wib, saat perjalanan kembali Udin yang juga masih bersama Korban, mampir ke bawah jembatan Selowansi LJS Pasirian untuk bertemu dengan temannya yang sudah dikenal baik  berinisial R dan O serta 4 orang lainnya yang keseluruhan laki-laki namun pada saat itu tidak dikenal. Dilokasi tersebut, mereka sedang asik pesta minum minuman milo yang juga telah dicampur dengan alkohol 70% serta memaksa Udin untuk ikut bergabung minum bersama hingga mabuk berat serta tertidur tidak berdaya sehingga membuat Udin tidak lagi ingat kejadian selanjutnya. Sekitar Pukul 18.00 Wib, saat Udin tertidur dan tidak berdaya inilah petaka bagi korban BS dimulai.Teman dari Udin yang bernama Nurul dan Rozi mengajak pelaku Obet untuk pindah tempat dengan menggunakan dua sepeda motor dan membawa korban yang sudah dibawah kesadaran karena pengaruh minuman keras dengan cara dibonceng dan didudukan ditengah dengan menggunakan Scoopy putih milik Nurul. Obet sendiri duduk dibelakang korban agar si korban yang memang sudah tidak berdaya tidak sampai jatuh dari motor, sedangkan Rozi sendiri mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor menggunakan sepeda motor Beat warna putih miliknya sendiri. Setelah dibonceng sejauh satu kilo meter dari lokasi semula, korban diturunkan dari sepeda motor dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku tersebut ditambah satu orang baru bernama Abdul Qodir Jaelani di tengah tengah kebun singkong, tepatnya sebelah barat jembatan selowangi jalan LJS.

Atas kejadian ini, Sat Reskrim Polres Lumajang bereaksi cepat dengan langsung menangkap tersangka Obet (Rabu 26/12/2018 sekira pukul 15.00 Wib) di Dusun Pemukiman Rt/Rw 002/014 Ds. Pandanwangi Kecamatan Tempeh Kab. Lumajang. Di tempat yg sama juga di amankan tersangka Muhamad Ramdon alias Rundon. Dari keterangan tersangka, obet mengakui yang melakukan  persetubuhan terhadap korban adalah Nurul dan Rozi (pada saat itu belum tertangkap) sedangkan  obet berperan dengan memegang tangan korban dan membekap mulut korban.

Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Nurul dan rozi hendak kabur ke Pulau Bali. Atas dasar info tersebut inilah tim melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan berkolaborasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Banyuwangi. Hal ini sangat membuahkan hasil, karena pada hari kamis 27/12/2018 sekira pukul 01.00 Wib, tim dari Reskrim Lumajang serta Banyuwangi berhasil menangkap Muhammad Nurullah dan Muhammas Rozi di sekitar Pelabuhan penyebrangan Ketapang, tepatnya di Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi yang mana mereka juga mengakui berusaha melarikan diri ke Bali. Dalam upaya penangkapan tersebut, keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki. Dari hasil interogasi, 2 tersangka tersebut mengakui melakukan persetubuhan terhadap anak d bawah umur bersama dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani.Selanjutnya pada hari Kamis 27/12/2018 pukul 07.00 Wib, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Abdul Qodir Jaelani dirumahnya, di dusun Parasgoang Rt 04 Rw 10 desa Pandanarum, Kec. Tempeh, Kab Lumajang. Mereka semua pun digelandang ke Mapolres Lumajang serta ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.

Untuk diketahui, pelaku telah melanggar Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku pun diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM dikonfirmasi melalui sambungan telfon  mengutuk keras perbuatan ini. “Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yg mengadili semuanya” Tegas Kapolres Lumajang.

Dikonfirmasi ditempat terpisah, AKP Hasran SH M.HUM membenarkan penangkapan ini. “memang benar tim kami begerak cepat dengan menangkap ke empat tersangka. Ini juga berkat bantuan dari rekan Sat Reskrim Polres Banyuwangi. Kami harus menembak dua tersangka, karena pada saat penangkapan mereka melawan petugas” ujar Hasran. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button