

Sidoarjo, Wartapos.id – Kelompok pemuda yang hendak melakukan tawuran, dua pemuda sebagai drijen kelompok pemuda harus berurusan dengan Polisi. Kedua.pemuda itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam berupa clurit Selasa, ( 14/3/2023 ).
Dari kedua tersangka yaitu Sdr F.S. Laki laki ( 18 ) tahun, Desa Kemangsen kecamatan Balong Bendo kabupaten Sidoarjo, Sdr D. Laki laki ( 20 ) tahun, Desa Jeruk Gamping kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo.
Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa awak Media” kronologinya pada hari Senin 13 Maret 2023 pukul 03.00 Wib di Simpang 4 Wonoayu Sidoarjo. Tak kala salah satu admind Instagram “Warkang Sidoarjo”, ada DM dari kelompok lain untuk melakukan tantangan tawuran selanjutnya di teruskan melalui WAG’ paparnya, selanjutnya pukul 02.00 Wib ada sekitar 25 pemuda yang berkumpul di Ruko Citra Harmoni, kemudian berkonvoi di tempat yang di sepakati untuk melakukan aksi tantangan tawuran ketika tiba di tempat kelompok penantang tidak ada, namun ada masyarakat yang merekam dari aksi tersebut.

Atas viralnya vidio tersebut Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku yang di sinyalir dari pemimpin kelompok tersebut, yakni Sdr F.S dan Sdr D. Keduanya di tangkap malam harinya pukul 20.00 Wib di rumah masing masing ujarnya.
Barang bukti yang di amankan 2 buah clurit besar, dan sepeda motor Scopy no pol W- 6547-NCA.
Tersangka di ganjar pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951
Tampa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam/ penusuk di ancam dengan hukuman 10 tahun penjara. ( rif )





