Pengisian Bahan Bakar SPBU Curang,Konsumen Di Rugikan Pertamina Wajib Tindak Tegas
Wartapos, Surabaya
Permasalahan masyarakat maupun konsumen yang selalu mengisi bahan bakar pada kendaraannya,Banyak yang mengeluh namun bingung mau mengaduh kemana.
Seperti yang terjadi pada salah satu konsumen bernama Ipunk warga surabaya,pemilik kendaraan sepeda motor Yamaha Vega tahun 2006 Nopol L 4140 NJ.
Baru baru ini mengalami kekecewaan dan merasa dirugikan,oleh Salah satu SPBU dengan No Reg Pertamina no 51.601.77 yang berdomisili di Surabaya.

Kronologisnya,ketika ipunk hendak mengisikan bahan bakar Pertamax, pada sepeda motornya yang dalam kondisi habis total.
Namun sesuai yang di ketahui ipunk selama ini,bahwa jika sepeda motornya tersebut Yamaha Bebek Type Vega kapasitas bahan bakarnya jika penuh maximum hanya 4.2 liter saja.
Seperti yang disampaikan ipunk pada Wartapos,”Saya pas habis bahan bakar minta isi penuh pertamax, lha kok 5 liter lebih karena pas lihat pada layar monitor mesin meteran,dan juga saya coba minta struknya untuk bukti pada petugas pengisian,saya sangat kaget karena pada struk yang diprint tidak sesuai terah ukurnya pada tanki kendaraan, yang seharusnya max 4,2 liter kok jadi tampil total 5,070 liter di kali kan Rp 8,250 dan saya pun di minta harus bayar totalnya Rp,41.828 (Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah)Ungkapnya pada Wartapos Senin,(29/05/2017).
“Aneh, motor bebek kok sampai 5 liter lebih,” tambahnya.
Saat dilakukan mediasi soal terah tersebut, Kepala SPBU yaitu Umar menolak kalau dilakukan pengecekan dan pembuktian lewat tangki motor Ipunk (korban).
“Saya merasa dirugikan sebagai konsumen SPBU, karena ini adalah termasuk pecurangan yang sudah dilakukan oleh SPBU tersebut, yang tidak sesuai terah liternya,” ungkap Ipunk konsumen SPBU.
“Disini kan terlihat aneh, dan penuh tanda tanya. Kenapa saya menawarkan pengecekan atau pembuktian lewat tangki motor saya sendiri saat itu tapi pihak SPBU menolaknya, dengan alasan itu pembuktian yang tidak disahkan oleh Metrologi,” pungkas ipunk meniru perkataan Umar.
Sampai berita ini di tulis,Wartapos belum berhasil bertemu dengan Umar atau Manager SPBU,Dan Wartapos berencana mengkonfirmasi pihak Kantor Pertamina Jl Jagir Wonokromo maupun Pihak Disperindag Surabaya.
Dalam hal tersebut konsumen dirugikan oleh pihak SPBU Pertamina,Dimana dalam Kebijakan Publik Undang Undang Peraturan Pemerintah. Konsumen dilindungi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. (Jhon Saragih)




