Ket foto: Sidang Chin Chin, Majelis hakim saat membacakan putusan gugatan

Surabaya, Wartapos.id
Putusan sidang gugatan yang di ajukan Trisulowati alias Chin Chin terhadap Gunawan Angka Widjaya bos PT. Blauran Cahaya Mulia ( BCM ) Managemen gedung Empire Palace, kembali digelar di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/4), dipimpin Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, S.H., MH dan di dampingi hakim anggota Anton,SH, dan Rohmat,SH.

Dimana, agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Trisulowati alias Chin Chin, Sidang yang digelar sekitar 2 jam lebih ini membuat Chin Chin merasa lega. Pasalnya, Menurut Majelis Hakim bahwa
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang diadakan Gunawan Angka Wijaya tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum,  Karena dilakukan lebih cepat dari aturan yang terkandung dalam UU PT. Sehingga susunan direksi harus dikembalikan seperti semula.

Selain itu, Kuasa hukum Chin Chin, Antony Djono saat melakukan Jumpa Pers mengingatkan agar Gunawan Angka Wijaya segera cepat sadar, karena apabila tidak , dirinya akan  membawa putusan pengadilan hari ini ke Polda Jatim,  terkait adanya RUPS abal – abal dan melawan hukum, ”Hampir 90 % permohonan kami dalam gugatan dikabulkan, jadi intinya ini adalah peringatan keras bagi pak Gunawan, bahwasanya RUPS itu abal – abal dan dibuat melawan hukum,” beber tim kuasa hukum Chin Chin.

Perlu diketahui, selain perkara pidana, permasalahan Empire Palace ini juga masuk ke perkara perdata. Perkawinan antara Gunawan dan Chin Chin yang sudah menikah belasan tahun dan dikaruniai tiga anak ini berakhir dengan perceraian. Setelah bercerai, keduanya juga saling lapor dan gugat ke meja hijau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Chin Chin dilaporkan Gunawan atas tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM, dan sempat merasakan dinginnya lantai penjara. Chin Chin lantas melawan, melaporkan balik mantan suaminya itu ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kasus itu masih dalam penyelidikan . Selain pidana, Chin Chin juga menggugat cerai suaminya dan pengadilan mengabulkannya hak asuh ketiga anaknya berada ditangan Chin Chin . Akhirnya oleh Chin Chin mantan suaminya Gunawan Angka Wijaya di gugat perdata soal status aset-aset milik PT BCM yang sebelumnya dikelolah bersama dengan suaminya Gunawan. Dalam gugatan perdatanya, Chin Chin menyoal perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tergugat dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCM pada 1 September 2016.

Sebagaimana yang tertuang dalam akta nomor 1 yang dibuat dihadapan notaris Wachid Hasyim. Lebih lanjut pada RUPSLB itu memuat keterangan palsu, bohong dan tanpa bukti serta tidak sesuai pada kenyataan karena telah memecat Chin Chin selaku Direktur Utama PT BCM, dan RUPS-LB tersebut dianggap telah melawan hukum.

Dalam gugatan dituliskan, adapun perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja selaku tergugat 1 adalah dugaan mengambil uang milik PT BCM sebesar 64,6 miliar dan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi Gunawan.

Ada 14 pihak yang digugat Chin Chin. Tergugat satu adalah Gunawan Angka Widjaja. Kemudian PT BCM selaku tergugat 2, purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7.
Selanjutnya Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.

Terpisah, pada akhir sidang Chinchin yang di dampingi kuasa hukumnya menyampaikan rasa terima kasihnya yang amat besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta rekan-rekan media yang perhatian terhadap kasusnya.

”Terima kasih kepada hakim yang sudah memutus dengan hati dan dengan keadilan, juga kepada teman – teman yang selama ini selalu datang ke pengadilan, mendukung dan mendoakan saya,” jelasnya.

”Harapan saya agar pak Gun cepat sadar jika menginginkan perceraian, ya bercerailah dengan baik-baik. Saya tidak ingin menang-menangan, saya tahu apa yang menjadi pak Gun, anak-anak saya, ” kata ibu dari tiga anak tersebut.(JS)