Gara Gara Warisan Budiman Waluyo Dan Santoso Waluyo Berikut Saudaranya Saling Gugat Hukum

Wartapos.id – Surabaya
Perkara gugatan perdata terkait warisan terus dilakukan di Pengadilan Negeri PN Surabaya hingga lanjut pekan depan Selasa, tanggal 19-Maret-2019 antara Budiman Waluyo (Selaku Penggugat) melawan tiga saudara kandungnya yakni Santoso Waluyo,Siti Ernawati Dan Sri Rahayu (Sebagai Tergugat).
Dalam perkara nomor 891/Pdt.G/2018/PN Sby yang diajukan penggugat juga dilakukan terhadap Turut Tergugat (TT) lainnya seperti TT 1.PT. Bumi Indah Permai Terang, TT 2.PT. Aptacitra Surya, TT 3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, TT 4. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
Sesuai pada perkara gugatan penggugat dengan isi Petitum dalam perkara tersebut bahwa mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini, serta menyatakan Budiman Walujo (Penggugat),
Siti Ernawati (Tergugat I),Santoso Walujo (Tergugat II), dan Sri Rahayu Walujo (Tergugat III) merupakan ahli waris dari mendiang Walujo dan mendiang Rachmawati yang menggantikan hak-hak serta kewajiban dari mendiang Walujo dan mendiang Rachmawati. Selanjutnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
Namun, Terkait dengan tujuan maksud gugatan budiman waluyo terhadap saudaranya, serta penyampaian informasi pihak tergugat seperti santoso dan lainnya yang mengatakan bahwa budiman adiknya sendiri telah melakukan curang dan bekerja sama dengan hasan opek, melalui bukti pesan chat Whatsapp (WA) yang dikirimkan, akan tetapi Santoso sendiri ataupun pihak tergugat dalam hal ini tidak satupun bersedia dikonfirmasi untuk ditemui terkait permasalahan warisan maupun kerugian pihaknya ketika awak media hendak menemui di rumahnya daerah perumahan citra land kendati sebelumnya mengatakan bersedia.

Perlu diketahui, Bahwa pihak penggugat dan tergugat adalah anak dari mendiang Walujo dan istrinya mendiang Rachmawati. Dari pasangan suami istri (pasutri) warga keturunan, yang memiliki 4 orang anak, yakni Budiman Walujo (penggugat), Siti Ernawati, Santoso Walujo dan Sri Rahayu (tergugat).
Sementara peninggalan almarhum orang tua 4 bersaudara tersebut, terdapat sejumlah harta yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Akan tetapi dalam pembagian harta waris ternyata tidak adanya kecocokan sehingga berjalan dipersidangan hingga proses sampai saat ini.
Dimana, Sebelumnya menurut salah satu pihak tergugat bahwa Hasan Opek yang dinilai turut membujuk alias berbuat kebohongan hingga pada akhirnya diduga aset tanah yang seperti dikatakan tergugat sebagai ahli waris bahwa beralih ke orang lain,
“Sebidang tanah dengan luas 1.954 meter persegi yang dimenangkan di PN/1020/PDT6/2014 PNSBY dan terletak di taman bukit golf H3-28 Citraland SHGB 149, Kelurahan Lakarsantri, pada tanggal 15 September 2016, telah dijual ke Robbi Setiono dengan menggunakan notaris bernomor akta 568/2016. Harganya Rp 40 miliar yang dibayarkan BPHTB Rp 187.687500 tanpa persetujuan ahli waris keturunan ketiga Walujo,” salah satu isi pesan santoso ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, Sangat disayangkan pihak penggugat yakni Budiman dan Hasan Opek sendiri dalam hal ini belum berhasil dikonfirmasi.(Tim)





