BangkalanHukumKriminal

Simpan Sabu ke dalam Rokok, Pria ini di bekuk Unit Reskrim Polsek Blega

tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas

Bangkalan, Wartapos.id- Ainul Yaqin (19) th, warga Kampung. Paombulen Desa Karang gayam Kec. Blega Kab. Bangkalan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Blega, Polres Bangkalan Madura, Sabtu. 03 Nopember 2018

Pria kelahiran Bamgkalan itu ditangkap sekitar pukul 09.00 wib. diJalan Kamp. Karangkemmasan Desa Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan. karna kedapatan membawa barang terlarang Narkoba jenis sabu,

Kapolsek Blega Akp Edy Cahyono, SH. Melalui Kasubbag Humas Iptu Suyitno, mengatakan, penangkapan tersangka itu anggota polsek blega mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di Kampung Pekadan Desa Blega Kec. Blega. sering di lalui orang yang bertransaksi narkotika jenis sabu. “Sebut Suyitno kepada Wartapos.id, Minggu (04/11/2018)

Setelah informasi tesebut, “Diungkapkannya, unit Reskrim Polsek Blega melakukan penyelidikan dilokasi dan melihat seorang pria yang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan membuntuti pria itu.

Namun saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Kampung Rangkemmasan Desa Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan, petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,

Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang haram jenis sabu yang disimpan kedalam bungkus rokok, kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan kepolsek blega guna proses penyidikan lebih lanjut, “Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya,

Kepada polisi. “Dikatakannya, tersangka mengaku bahwa dirinya itu mengambil barang haram jenis sabu. atas suruhan temannya. berinisial JMD yang berhasil kabur dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO),

“Tersangka juga mengaku, bahwa barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dikenal dan barang kristal putih jenis sabu itu didapatnya. Kemudian akanĀ  digunakan bersama temannya JMD dirumahnya, “akunya tersangka.

Ditambahkannya, Dari tangan tersangka polisi menyita, 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu, 1 bungkus kosong rokok mild, 1 buah pipit yang terbuat dari kaca, 1 unit sepeda motor Supra X warna pink tanpa plat nomer, dan 1 jacket warna abu abu turut diamankan kapolsek blega, Polres Bangkalan Madura,

“Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 112, 132 dan127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 7 tahun penjara, “pungkasnya. (Supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button