
BANGKALAN, Wartapos.id – Konferensi pers digelar oleh Kepolisian Resort Bangkalan pada pada Jum’at (31/01/2020) merupakan hasil ungkap dari beberapa kasus periode akhir Januari 2020. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Staf Bagian Humas Polres Bangkalan mengungkap berbagai kasus kejahatan ini guna bertujuan memberikan rasa aman yang lebih kepada warga, Dari 4 kasus ini, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka yakni, 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan senjata tajam, 1 (satu) orang tersangka penadahan hasil Tindak Pidana curanmor di Surabaya, 1 (satu) tersangka penadahan, 3 (tiga) pelaku Curat, 1 (satu) tersangka hasil pengembangan Curanmor R4.
Kepada media yang hadir, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., Menyampaikan hasil ungkap kasus yang dirilis pada hari ini (Jum’at,31/01/2020) merupakan hasil pengungkapan 4 (empat) hari yang lalu hingga hari ini.
“Polres Bangkalan merilis hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan hasil dari 4 hari yang lalu hingga hari ini,” tutur Kapolres Bangkalan yang akrab disapa Rama membuka konferensi pers tersebut.
Rama dengan tegas menyampaikan,”Kami akan terus mengungkap berbagai kasus kejahatan yang ada di kabupaten Bangkalan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan beberapa waktu yang lalu Polres telah memberikan himbauan bahwa bagi yang membeli, menjual, menerima gadai atau titipan untuk memperoleh hasil keuntungan itu semua merupakan tindak pidana,”tegasnya.
Rama kemudian merinci hasil ungkap kasus tersebut, diantaranya :
1. Kasus penyalahgunaan senjata tajam, dengan tersangka atas nama Parman (36 tahun) warga Desa Tenggun Dajah Kecamatan Klampis. Diamankan di wilayah Kelurahan Bancaran karena menguasai atau membawa, Barang bukti sebuah senjata tajam jenis sken dari besi, atas perbuatannya dijerat pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 thn 1951.
2. Penadahan, dengan tersangka bernama Marhatap (37 tahun), warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Bangkalan. Diamankan karena menjual belikan hasil kejahatan, Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor, atas perbuatannya dijerat pasal 480 KUHP.
3. Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan 3 (tiga) tersangka yakni Slamet Priyadi (37 tahun) warga Kelurahan Pangeranan, Bangkalan, Ahmad Fausi (19 tahun) warga Jangkebuen, Kelurahan Pengeranan, Bangkalan, dan Dedi Irawan (31 tahun) warga JI. Kyai Lemah Dhuwur Kelurahan Penjagan, Bangkalan, dengan modus operandi pelaku mengambil peralatan pesta digudang milik korban, Barang bukti alat-alat pesta kursi, meja dan lainnya, atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
4. Kasus Penadahan, dengan tersangka atas nama Lasik, (57 tahun), warga Desa Lembung Pesisir Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Diamankan karena menjual belikan hasil kejahatan, Barang bukti ada 7 (tujuh) unit R2 dan berbagai onderdil, plat nomor ranmor dll. Atas perbuatannya dijerat pasal 480 KUHP.
5. Curanmor R4, tersangka atas nama Yunus Rahman (40 tahun) warga Perumnas, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Bangkalan. Hasil pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya dengan modus operandi merusak gembok pagar, Barang bukti yang diamankan 1 (satu) mobil kijang, kunci kontak mobil dan 1 (satu) gunting, atas perbuatannya dijerat pasal 363 KUHP. (San)