Hukum

Kapolri Diminta Budi Santoso Sita Uang Sipoa, Akibat Digugat Perdata

Baju pink, Franky saat membacakan surat jawaban atas gugatan perdata

Surabaya , wartapos.id
Salah satu direksi PT Sipoa Group Budi Santoso mengirim surat ke Kapolri untuk meminta supaya uang muka pembelian tanah di Tambakoso, kecamatan Sedati, Sidoarjo sebesar Rp 20.200.000.000 (20.2 M)dikembalikan, dengan menyatakan Akta Perjanjian No. 398 tanggal 07 April 2016 batal demi hukum dan tidak lagi mengikat.

Permohonan Budi Santoso dan Notaris Margaretha Dyanawaty, disampaikan melalui kuasa hukumnya Franky Waruwu,SH,MH saat diruang sidang Kartika 2, ketika menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Widjijono Nurhadi pada perkara nomor 497/Pdt.G/2018/PN SBY, tanggal 21 Mei 2018.

“Uang Rp 20.200.000.000 itu memang uang dari konsumen Sipoa, apartemen Royal Avatar World (RAW). Makanya mohon kembalikan uangnya agar bisa dibagikan ke konsumen,” kata Budi Santoso melalui pengacaranya, Franky Desima Waruwu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/12/2018).

Pada saat sidang berjalan, saat mengahadapi gugatan tersebut, Budi Santoso selain melayangkan surat permohonan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian agar memerintahkan Kapolda Jatim melakukan penyitaan terhadap uang-uang Sipoa yang dipakai untuk membeli tanah, Juga menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim ketua Sigit Sutriono sebagai jawaban dari pihak tergugat.

Franky saat jumpa pers dilakukan menunjukan bukti surat

“Surat itu kami kirimkan sejak 26 Nopember 2018. Sebab, masih ada uang sebesar Rp 141 miliar masih ada ditangan orang lain,” tambah Frangky.

Franky menjelaskan, pada gugatan. Wanprestasi No 497/Pdt.G/2018/PN SBY, ini, berawal dari jual beli tanah seluas 14.092 M2 lebih di Tambak Oso Waru Kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo, dengan harga jual Rp 70 miliar lebih, antara tergugat I Budi Santoso dengan penggugat 2016 yang ditanda-tangani antara  Widjijono Nurhadi

Tertarik pada tanah tersebut, Budi Santoso pun memberikan uang muka sebesar Rp Rp 20.200.000.000.

Namun ditengah perjalanan, PT Bumi Samudra Jedine berperpakara dengan customernya di kepolisian, hingga menyebabkan Budi Santoso ditahan di Polda Jatim pada 19 April 2018.

Atas penahan tersebut, Budi Santoso pun, tidak bisa meneruskan pembayaran karena keterbatasan keuangan.

Padahal, uang muka Rp 20.200.000.000 yang dibayarkan Budi ke Widjijono Nurhadi adalah uang dari para customer Royal Avatar World yang programnya PT Bumi Samudra Jedine.

Akibat Budi Santoso tidak melakukan pembayaran, maka  Widjijono Nurhadi, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Mei 2018,byang intinya menyatakan seluruh pembayaran angsuran yang diterima oleh Penggugat dari Budi Santososeluruhnya berjumlah Rp. 20.200.000.000,- merupakan hak Penggugat sehingga tidak dapat ditarik lagi oleh Budi Santoso atau Tergugat I.

Menghukum Budi Santoso membayar kepada Penggugat denda keterlambatan sebesar 1 ‰ (satu promil) dari angsuran tertunggak sejak tanggal 16 Juli 2016 yang hingga tanggal 20 April 2018 jumlahnya dihitung sebesar Rp. 14.077.400.000.

Menghukum Budi Santoso membayar kepada Penggugat kerugian berupa potensi keuntungan senilai Rp. 25.000.000,- setiap bulan.

Menyatakan bangunan pondasi cor atau beton, urugan dan rangka besi yang tertanam dan menjadi satu tidak terpisahkan dengan Tanah Hak Milik No. 651 Tambakoso menjadi hak Penggugat atau  Widjijono Nurhadi. (JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button