HukumNasional

Sidang Pencemaran Nama Baik, Pengacara Saidah Menduga Telkomsel Gagal Merahasiakan Data Pelanggan

Bekti/Ahli IT ITS : Tuduhan terhadap terdakwa terlalu dini untuk di simpulkan

Surabaya,wartapos.id
Hadirnya saksi ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Universitas Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya yakni Bekti Cahyo, Terlihat meringankan posisi terdakwa Saidah Saleh pada sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (4/2/2019).

Pada keterangan ahli IT terkait kiriman pesan chating melalui Whats App (WA) membahas adanya dugaan kejanggalan (Dibajak) pada nomor hand phone terdakwa saidah, Pasalnya, Saidah sendiri tidak mengakui jika ada mengirim pesan yang ditujukan ke pejabat Bank Exim maupun Bank BNI di Jakarta seperti yang dituduhkan.

Ketika awal pertanyaan yang diajukan tim Penasehat Hukum terdakwa Sururi, SH terhadap bekti selaku ahli IT, mempertanyakan status nomor hand phone terdakwa sudah lama tidak aktif (Mati) sejak bulan april-2017.

Namun ironisnya, pada bulan juli-2017 melalui nomor WA Saidah (Terdakwa), terkirim pesan wa yang dianggap pencemaran nama baik, oleh pemilik perusahaan PT Pisma Putra Textil yaitu Jamal Gozhai ketika laporan di Polda Jatim.

“Apakah ketika nomor sipendaftar itu sudah mati whatsapp masih bisa digunakan? “.Tanya Sururi pengacara terdakwa.

“Nomor yang sudah mati masih bisa digunakan apabila tetap menggunakan jaringan internet”.jelas ahli.

Selain itu ahli juga sempat menyayangkan tindakan penyidik terkait permasalahan terdakwa baik soal tiga saksi maupun dalam isi BAP,

“Bukti bukti untuk disimpulkan terlalu dini , pada isi pesan wa hanya di chek dalam isi percakapan saja, Namun tidak di telusuri lebih dalam nomor IT nya atau nomor sipengirim”.beber ahli dari ITS.

Terpisah, Diakhir selesai persidangan pengacara terdakwa yakni Sururi, SH ketika diwawancarai sejumlah awak media pengadilan mengungkapkan serta menyayangkan pihak managemen perusahaan telkomsel yang tidak bisa menjamin kerahasiaan data pelanggan (Konsumen) jika nomor yang sudah mati dan dianggap tidak aktif namun masih bisa digunakan orang lain.

“Sangat disayangkan kepada pihak telkomsel yang tidak bisa menjaga rahasia pelanggan, sebab nomor yang sudah mati sejak bulan april-2017 serta tidak aktif namun koq bisa digunakan orang lain namun tidak diketahui.” ungkap kuasa hukum saidah.

Sehingga sesuai masa waktu nomor terdakwa yang sudah mati ketika bulan april-2017 dan isi pesan wa yang dikirimkan sekitar bulan juli-2017 sebagai pokok permasalahan, Pasalnya sesuai pengakuan terdakwa benar benar merasa tidak ada mengirim pesan tersebut.

Seperti diketahui, Terkait perkara terdakwa Saidah Saleh Syamlan sesuai dengan nomor perkara 3120/Pidsus/2018/PN Sby. Atas laporan bos PT Pisma Putra Textil (PPT) berawal dari kirim pesan ke nomor whats app (WA) Komarruzaman A selaku General Manager (GM) pada Bank Exim Indonesia dan Amerita Juga seorang General Manager (GM) Bank BNI Pusat Jakarta, yang terkait isi pesan sebagai berikut.

Selanjutnya, Pesan wa yang dikirim terdakwa Saidah Saleh (Warga Pondok Gede Bekasi/Jl.Tanjung Torawitan Surabaya), kepada pejabat bank sebagai mitra bisnis maupun nasabah dari perusahaan PPT dan di teruskan ke beberapa orang termasuk ke wa direksi dan pemilik perusahaan.

Sehingga membuat Jam Al Ghozia selaku Presiden Direktur (Pemilik) perusahaan merasa tercemar nama baik perusahaannya dan melaporkan saidah ke Polda Jatim atas tuduhan melanggar undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Akibat perbuatan terdakwa Saidah Saleh Syamlan sesuai dakwaan JPU sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) uu RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor :11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button