HukumJatimMitra PolisiSidoarjo

Polresta Sidoarjo Menangkap Tersangka Pembuat Petasan Dan Amankan 27,5 Kilogram Beserta Bahannya

 

Sidoarjo, Wartapos.id -Di saat gencarnya perang terhadap petasan yang sering muncul di saat bulan Ramadhan, karena banyak sudah korban akibat terkena mercon. Oleh karena itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka dan bahan pembuat mercon dengan bobot 27,5 kilogram (obat mercon), yang siap dipasarkan melalui toko online dari tersangka RM.

Bermula dari Pengungkapan dilapangan perdagangan bahan peledak mercon tersebut, atas laporan masyarakat. Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli. Dengan cara melakukan cash on delivery di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Setelah RM, 25 tahun, asal Bangkalan, datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak mercon, polisi langsung meringkusnya.

“Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka kedapatan di sepeda motornya 1 kilogram bahan peledak mercon,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusump Wahyu Bintoro, Senin (25/4/2022).

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat kos tersangka, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.

Antara lain barang bukti yang diamankan polisi, 53 Bungkus Plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang;  2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, 1 buah timbangan, 1 alat penyaring, 1 Buah sendok plastik, 1 Botol, Uang tunai Rp 3.000.000,- sebagai hasil penjualan dan kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online. “Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” dan tersangka ini belajar pembuatan mercon dari youtube, lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau dan bijak dalam penggunaan media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial, waspada teliti dan pahami sebelum menyesal di akhirnya.( rif/ hm )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button