Wartapos.id , Surabaya

Akibat menipu calon pembeli, Pemilik lahan pasar seluas 3.424 m2 di jalan Jojoran 1 No 70 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya.
RM.KOESOEMA HENDRA alias HENDRO yang sebagai pemilik lahan, saat ini menjadi pesakitan dan di sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jl.Raya Arjuno No16-18.
Dengan Perkara Penggelapan Nomor : 412/Pid.B/2017/PN SBY sejak Selasa, (14 Feb.2017).
Dimana, pembeli yang bernama Christine Herawati Santusa Warga jl gayung kebonsari no 32, seoarang pengusaha property.
Awalnya, berniat akan membeli lahan pasar yang hingga kini masih di tempati pedagang.
Dengan perjanjian pelepasan Hak Lahan pun, telah di sepakati dan disaksikan oleh Notaris Prof. Dr. Lany Kusumawati, SH M.Hum pada tanggal 28 Mei 2014.
Hendro (Pemilik Lahan) yang dikhabari telah menerima uang Down Payment (DP), sejumlah -+ Rp. 825 Juta dari Christine.
Dari total harga keseluruhan yang ditawarkan berkisar Rp.10 Miliar, dengan Rincihan permeternya Rp. 3 juta dengan luas 3.424 m2.
Namun oleh Hendro lahan pasar tersebut, masih di sewakan ke pedagang kendati sudah menerima uang panjar.
Terbukti dengan terbitnya kwitansi pembayaran sewa salah satunya senilai Rp.17 Juta dan Rp. 20 Juta dari Dua orang penyewa.
Akibat perbuatan Hendro tersebut Christine pun melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan No Laporan : LP/1787/B/XI/2015/SPKT/RESTABES SBY dan Surat Perintah Penyidikan No :SPRIN-DIK/2205/XII/2015/SATRESKRIM

Sehingga, Sampai saat ini perkaranya telah disidangkan beberapa kali, dengan tuntutan 2 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum WILHELMINA MANUHUTU, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Terpisah, Michael selaku putra Christine ketika ditemui Wartapos didaerah Wiyung, mengungkapkan persoalan yang terjadi antara ibunya dan Hendro.
“Lahan tersebut (Pasar Jojoran. Red)dianggap milik negara Karena status surat Petok D kan bukan status kepemilikan, jadi harus pelepasan hak dulu, selain itu hendro telah melanggar perjanjian uang panjar sudah diterima sebagai perjanjian jual beli tapi kok malah dijual lagi ke orang lain dan stand tetap disewakan, selain itu harga yang sidah disepakati Rp.3 juta/Meter masak maunya dinaikan lagi jadi Rp. 3.5 Juta/ Meter” Kata Michael didampingi Untung Prayitno.
Selanjutnya masih seputar permasalahan pasar, sesuai informasi dari ahli waris R Ricky dan beberapa sumber dilapangan yang dapat dipercaya mengatakan.
Bahwa saat lahan pasar sedang dalam sengketa, ada oknum berinisial “A” yang mengatas namakan Paguyuban.
Dimana, tidak ada hubungan keluarga ahli waris, Di duga sudah menerima uang Rp. 2.4 Miliar dari para pedagang untuk pembelian Stand/Lapak tempat jualan.
Bahkan setiap harinya pun memungut biaya Retribusi dalam kurun waktu kurang lebih 6 enam bulan sejak Feb-2017 Hingga Agustus-2017.
Perlu diketahui terpisah kronologis permasalahan, Pada awalnya saksi Trety Viveriana Susetyo diperkenalkan oleh temannya kepada terdakwa RM KOESOEMART HENDRA (Hendro).
Kemudian dalam perkenalan tersebut terdakwa menawarkan kepada Trety Viveriana Susetyo akan menjual tanahnya yang saat itu digunakan untuk pasar.
Selanjutnya atas tawaran tersebut saksi Trety Viveriana Susetyo menawarkan tanah yang ditawarkan terdakwa kepada temannya, kepada saksi christine.
Bahwa atas tawaran tanah tersebut saksi Christine bersedia membeli tanah tersebut dengan kesepakatan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) permeter.
Kemudian pada tanggal 05 Februari 2014 saksi Trety Viveriana Susetyo dan saksi Christen menemui terdakwa di rumahnya Jl. Jojoran 1 / 49 Surabaya dengan tujuan untuk melihat surat-surat tanah dan saksi Christen bersedia untuk membeli dan rencana akan ke notaris untuk membuat akte jual beli.
Selanjutnya terdakwa dan saksi Christen ke notaris Prof Dr. Lanny Kusumawati, Drs, SH M.Hum pada tanggal 28 Mei 2014 untuk membuat akte pelepasan hak milik tanah adat bekas hak yasan, yaitu antara terdakwa dan saksi Christen atas tanah dengan luas 3424 M2 yang letaknya di Jojoran Gg 1/70 Surabaya, dengan bukti kepemilikan berupa kutipan Letter C No. 2748 Persil 94 Klas siii dan No.95 Klas SII atas nama basiran, dan pelepasan hak tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 272.000.000,- (dua ratus jutuh puluh dua juta rupiah).
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2014 saksi Christen telah memberikan uang sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembersihan lahan tanggungan penjual dan boleh beraktifitas di lokasi tanah termasuk membuat rumah contoh.
Kemudian pada tanggal 27 Maret 2015 saksi Christen telah memberikan uang sebanyak Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengosongan tiga warung yang perwarung Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan paling lambat tanggal 3 Maret 2015 atau awal april 2015 warung sudah bisa dibongkar oleh pembeli dan aktifitas melakukan aktifitas oleh saksi Christen untuk pembangunan rumah cantoh.
Bahwa uang yang saksi Christen telah menyerahkan kepada terdakwa dengan perincian sebagaimana tersebut diatas tetapi terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pejual yaitu menyelesaikan surat-surat tanah yang akan dijual kepada pembeli.
Bahwa saat terdakwa akan mengurus pelepasan hak tanah, pengosongan warung dan pembersihan lahan dengan tujuan untuk mengurus sertifikat namun terdakwa tidak melakukan hal tersebut.Karena pihak pembeli menunggu terlalu lama tidak ada realisasi tanah yang akan dijual oleh terdakwa kepada pembeli, dan pembeli berusaha menanyakan tentang penjualan tanah tersebut namun tidak pernah ada jawaban dari terdakwa.
Kemudian pada bulan Juli 2015 pembeli yaitu saksi Christen mendatangi kantor kelurahan mojo untuk melakukan mediasi dengan terdakwa dan terdakwa meminta uang sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga miliyar lima ratus juta rupiah) untuk pengosongan dan penggurusan PBB namun oleh saksi Christen menjelaskan dalam mediasi tersebut bahwa terdakwa telah meminta uang sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk pengosongan 3 warung namun fakta di lapangan terdakwa telah memperpanjang kontrak dan warung tersebut tidak dikosongkan.Bahwa saksi Christen menjelaskan saksi akan memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) untuk pengosongan dan pengurusan PBB namun harus di Buatkan Akte pengosongan namun terdakwa tidak mau.Kemudian pada bulan agustus 2015 dalam pertemuan kedua mediasi di kantor kelurahan mojo, terdakwa meminta harga tanah naik.
Namun saksi Christen selaku pembeli tidak menyetujui karena sesuai dengan kesepakatan harga tanah tersebut Rp. 3.000.000,- per M2.Bahwa uang sebesar Rp. 809.500.000,- yang telah terdakwa terima untuk pengurusan surat-surat tersebut masih dalam kekuasaan terdakwa, yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa.
Akibat Perbuatan terdakwa dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Dan sesuai barang bukti yang dihadirkan di pengadilan.
1 (satu) bendel foto copy legalisir akta Pelepasan hak milik tanah adat bekas hak yasan dan kuasa No. 61 tanggal 28 Mei 2014,
3 (tiga) lembar foto copy legalisir kwitansi pembayaran,
2 (dua) lembar foto copy legalisir somasi ke-1 tanggal 06 Agustus 2015 dan ke-2 tanggal 24 Agustus 2015, 1 (satu) lembar kwitansi Asli pembayaran uang sewa stand toko di pasar Jojoran kepada HENDRO sebesar Rp. 17.000.000 tanggal 01 Mei 2015. (Jhon Saragih)





