Kepala Dusun Ngasinan Jainudin Terbebas Jeratan Hukum, Warga Tasyakuran

Gresik, Wartapos.id Kamis, (15/12) walaupun hujan warga dusus NgasInan desa kepatihan kec.Menganti kab.Gresik-Jawa Timur,tetap menghadiri undangan pesta tasyakuran atas bebasnya Jainudin dari jeratan hukum. Yang dihadiri dua (2) penasehat hukum Jainudin, Kapolsek. Danramil Menganti dan penceramah dari Gresik.

Awal mula tanah bondo deso yang berupa telaga seluasnya 6.395 m2, sebagian di jadikan lahan yang disewakan oleh warga yang dipercayakan pada kepala dusun supaya mendapat hasil (uang) dan hasilnya digunakan untuk pembangunan dusun. Di tahun 2016 Samsudin putra almarhum ABD Muin P.Nurjati mantan kepala desa Kepatihan yang mengakui mempunyai sebidang tanah seluas 390 m2 di area tanah bondo deso atas nama Abd Muin P.Nurjati . Samsudin merasa tanah yang diakui itu disewakan oleh orang lain, dia melaporkan saudara Jainudin ke Polres Gresik dengan tuduhan Ps.385 ayat 4.
Dari keternagan Umrul Faris salasatu penasehat hukum muda yang mendampingi kasus Jainudin “Pada intinya,satu keberhasilan perkara ini tidak lain dari kerjasama dari tim warga Ngasinan dan tim penasehat hukum Jaindin yang dipimpin Danu Widodo untuk mencari keadilan ,sekilas bahwa perkara ini sebenarnya kecil namun nyatanya perkara ini semakin besar. Karena dari pelapor Samsudin serta didukungan dari keluarga besarnya. Di indikasikan mendapat dukungan dari Kades dan Sekdes Kepatihan yang membeck-Up perkara ini didorong ke meja hijau, sehingga kasun Jainudin atas nama warga Ngasinan yang dijadikan korban di kursi pesakitan. Oleh Karenanya wajar perkara ini menguras energi baik tenaga,fikiran maupun materi. Perkara ini tidak cukup disini, ada tindak lanjut apakah kita akan perdatakan atau sebaliknya. Ini yang harus disikapi oleh warga dusun Ngasinan” itu tutur kata Umrul Faris & Partners yang ber alamat jl.Pemuda sebelah balai desa bunderan sidayu Gresik. (Bs)





