Direktur CV Jaya Mulia Terdakwa Andreas Jappy Dan Erna Rahayu Jalani Sidang Perkara “Kemplang” Pajak Negara

Wartapos.id – Surabaya
Sidang perdana terhadap kedua terdakwa Erna Rahayu selaku Direktur di CV Jaya Mulia bersama sama dengan Andreas Jappy Hartanto,SE selaku Wakil Direktur CV Jaya Mulia (diajukan dalam perkaranya tersendiri) dalam perkara dugaan pengemplangan pajak pendapat negara, Baru saja menjalani persidangan pada agenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara 487/Pid.Sus/2019/PN Sby dan 488/Pid.Sus/2019/PN Sby, Yang dibacakan oleh Agung Pribadi selaku Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejari Surabaya, Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, (21/2/2019).

Dimana, Perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris Christina Eka Setyawardana, SH Nomor : 06 tanggal 30 Agustus 2010, pada tahun pajak masa Januari 2011 s/d Desember 2012, bertempat di Kantor CV Jaya Mulia Jl.Ketintang Baru II /4 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, Dengan NPWP Nomor 31.238.476.1-609.000 sejak tanggal 19 Oktober 2010 di KPP Surabaya Wonocolo dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 29 Oktober 2010.
Sehingga bukti pemotongan pajak, dan atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan secara berlanjut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.942.867.637,- (Satu Milyar sembilan ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang dilakukan terdakwa dengan cara,

Bahwa terdakwa Erna Rahayu S.Farma bersama-sama dengan saksi Andreas Jappy Hartanto, SE yang telah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, dengan keluaran CV Jaya Mulia yang membuat adalah saksi Andreas Jappy, selanjutnya ditandatangi oleh terdakwa Erna, yang kemudian dikreditkan oleh pihak penggunanya selanjutnya disampaikan dalam SPT masa PPN Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 dengan perincian.
Yaitu pergola patung dan perawatan tanaman dan pekerjaan sipil lainnya,PT Citrinda Karsamarga Karsamarga kegiatan usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan jenis usaha tunggal dan PT Sumberejeki Makmur Sentoso kegiatan usaha perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya, Padahal pada kenyataannya CV Jaya Mulia mengelelola Toko kelontong, Laundry dan Jasa Travel.
Seperti diketahui, Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(JS)





