HukumJatimProbolinggo

Polsek Kademangan Probolinggo Diduga Terima Upeti

Polsek Kademangan Probolinggo Diduga Terima Upeti
Foto kiri: Di kejaksaan yang ditemui Kasi Pidum. Foto kanan: Di depan kantor DPRD kota Probolinggo

Wartapos, Probolinggo

Sungguh malang nasib yang menimpa Dwi Andiyanto (28) warga jln Letjen Suprapto Rt/Rw 07/06 kelurahan Jati kecamatan mayangan Kota Probolinggo. Andy yang sehari harinya bekerja sebagai salah satu karyawan PT Bandar Trisula, yang bergerak di bidang Distributor cat Altek yang berlokasi di daerah kecamatan Kademangan kota Probolinggo

Mulanya Andy mau masuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut, harus menyerahkan jaminan Sebuah Ijazah SMK Asli dan Sebuah BPKB Motor Merk Honda Beat TA 2017. Selama Andy menjadi karyawan sebagai Marketing Perusahaan, selama dua tahun. Andy di duga menggelapkan uang perusahaan.

Dengan adanya tuduhan ini pihak perusahaan melaporkan Andy ke Polsek Kademangan. Andy mendapatkan surat pangilan penyidikan pertama kali pada 24 April 2017. Pada saat panggilan pertama kalinya langsung di tetapkan sebagai tersangka, hingga pihak polsek Kademangan melakukan penahanan terhadap Andy selama tiga hari dan kemudian di keluarkan. Tanpa ada surat keterangan Bebas dari polsek setempat.

Selanjutnya pada (20/08/17) Senin malam sekitar Pukul 11:30 malam, Andy kembali di tangkap oleh jajaran Polres Probolinggo kota yang di pimpin oleh AKP Jarwo dan beberapa anggota lainnya. Adanya kejadian ini Drs. Moh. Arman Kacung selaku penerima kuasa dari keluarga berharap supaya pihak kepolisian melakukan penangkapan harus Profesional dan sesuai dengan Juklak dan Juknis dari prosedur penangkapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidik Tindak Pidana, ketika mengeluarkan tahanan juga harus di sertai dengan surat bahwa satuan Polsek Kademangan telah mengeluarkan tahanan, dari kejadian tersebut di duga Polsek Kademangan terima upeti dari pihak perusahaan, ungkap Arman.

Upaya  mencari keadilan atas kasus tersebut juga dilakukan dengan mendatangi Kejaksaan kota Probolinggo. Tim LSM yang dipimpin Arman kacung ini ditemui Reza, Kasi Pidum Kejaksaan. Menurut pria yang baru beberapa bulan bertugas di Kejari kota Probolinggo, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan tersebut.

Sungguh disayangkan, Komisi A dan C DPRD kota Probolinggo saat di datangi wartawan dan LSM, pihaknya tidak berada di tempat dan sedang pergi tugas luar kota selama empat hari. Dari kejadian tersebut, pihak keluarga Andy melangkah untuk melaporkan kejadian ini Ke Propam Polres Probolinggo kota, laporan tersebut di terima oleh IPTU Supriyadi, SH, dengan tanda bukti laporan Nomor: 13/Vlll./2017/ Sipropam. Pelapor atas nama Subagio selaku ayah kandung dari Andy.(Team)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button