Lolos Di Kriminalisasi Dian Sanjaya, Ketua KAI Surabaya Di Vonis Bebas Oleh Hakim Akibat Tak Terbukti Bersalah

Surabaya, wartapos.id Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Edward Rudi dari hukuman (Onslag).Pada sidang agenda putusan di ruang sari 1 hari ini Selasa,(15/1/2109).
Dimana sebelumnya, Edward Rudi yang dilaporkan oleh Dian Sanjaya di Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3.9 Miliar, Namun tuduhan akhirnya tidak terbukti dari segala ancaman maupun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati jatim, Pasca perkara di limpahkan dan di gelarnya sidang pembuktian di PN Surabaya sesuai putusan yang dibacakan hakim.
“Pada putusan ini sesuai dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagai dakwaan alternatif pertama, Maka menyatakan terdakwa tidak terbukti dan dibebaskan dari segala hukuman juga nama baiknya, dimana perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana,” baca Maxi Sigarlaki selaku hakim ketua.
Pasalnya, Sesuai dalam amar putusannya, Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU Nurochman yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 bulan.

Sehingga, Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging).
“Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat martabatnya,” sambung hakim maxi.
Terkait hasil dari putusan hakim, Dalam hal ini JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Dan untuk terdakwa sendiri yang didampingi penasehat hukumnya Taufan Hidayat mengatakan langsung menerima putusan.

Terpisah, Di luar persidangan pasca putusan dibacakan, Kuasa hukum Rudy salah satu tim pengacara taufan mengatakan terkait putusan hakim
“Memang seharusnya onslag, karena perkara ini di awali dari perjanjian perdata sesuai pasal 1235 dan 1338 KUHPerdata, perjanjian itu harus disepakati kedua belah pihak. Perjanjian antara klien saya dengan pihak pelapor kan harus digantungkan pada syarat tangguh, syaratnya klien kami harus memenangkan lelang,” kata Taufan usai sidang.

Seperti diketahui, Laporan yang dituduhkan terhadap ketua DPC KAI kota Surabaya tersebut, dikatakan terlalu dipaksakan dan jelas mengada-ada. Kasus yang menjerat Edward Rudi menjadi terdakwa tersebut seharusnya masuk pada ranah perdata bukan masuk pidana.
“Seharusnya ini masuk pada ranah perdata karena terkait wan prestasi, kalau ke pidana saya rasa ini seperti terlalu dipaksakan dasar hukumnya.” tegas Taufan dalam eksepsinya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Sebelumnya Edward Rudy juga sudah melakukan pengembalian uang Dian Sanjaya dan sudah ada penyelesaian serta ada surat perjanjian damai yang dibuat oleh kedua belah pihak sehingga Dian Sanjaya juga sudah membuat surat pernyataan pencabutan laporan di Polda Jatim, Sebelum kasus naik ke pengadilan.(Jhon)





