
Wartapos.id, Surabaya

Sidang lanjutan perkara No 260/PDT.G/2016/PN SBY gugatan perdata oleh Tim Pengacara Trisulowati (Chin Chin), Terhadap PT
Blauran Cahaya Mulia (PT BCM) dengan Komisaris nya Gunawan Angkawidjaja, yang kesekian kalinya di gelar di Pengadilan Negeri
Surabaya Rabu,(25/10/2017).
Sidang dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari pihak penggugat yaitu Riko Hernandus dari pihak PT Panca Wira Usaha
(PT PWU) Jawa Timur sebagai Asisten Manager umum (Humas maupun Kontrol Aset), dan selanjutnya Andrian Marentino dari pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sidoarjo sebagai Kepala Perkreditan, serta saksi ketiga Aini Lyah mantan pegawai PT BCM.
Sebelum di mulainya sidang, Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki,SH,MH yang menyidangkan perkara perdata Chin Chin sempat
kecewa lagi, akibat beberapa pihak turut tergugat tidak hadir beberapa kali dalam persidangan.
Kendati, sebelumnya setiap sidang pada hari rabu, ketua majelis hakim sudah menyampaikan melalui tim pengacara tergugat.Pengacara Chin Chin (Pihak Penggugat) Saat Menunjukan Bukti Berkas

Awal dimulainya persidangan, pihak penggugat sebelumnya menunjukan beberapa bukti berkas kepada tim majelis hakim yang menyidangkan.
Selanjutnya, setelah ketiga saksi yang di hadirkan di ambil sumpahnya, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan pengacara penggugat untuk bertanya kepada saksi yang di hadirkan.
Anthony Djono,SH,MH selaku pengacara chin chin, yang memberikan beberapa pertanyaan kepada Riko Hernandus saksi pertama, Terkait asset asset milik PT PWU maupun hubungan terhadap PT BCM selama ini.
Dimana,Riko menjelaskan soal asset milik PWU tersebut mengatakan,” Saya masuk bekerja di PT PWU sejak tahun 2012 meski PT
BCM saat itu telah masuk tahun 2011 di PWU, sehingga saya hanya membaca berkas-berkasnya saja,dan saya tahu soal chin chin jabatan Direktur dan Gunawan Angkawidjaja Komisarisnya, Jadi untuk lokasi yang ada di Jalan Tanjung Anom No 19-21 sebelumnya
milik Aneka Jasa Permesinan sejak tahun 1999 sudah menjadi milik PT PWU jatim, dan penggabungan lima perusahaan daerah, sehingga pemilik saham murni PT PWU adalah BUMD” Bebernya.
“Untuk setiap Sertifikat asli maupun Akte perintah dari Direksi maupun aturan yang ada di PWU tidak dibolehkan menunjukan yang
asli kecuali foto copy saja” Tambah Riko menjelaskan.
Terkait PT BCM yang di nilai menyalahi aturan, Berbeda lagi dengan penjelasan saksi Andrian Marentino dari pihak Bank BTN menjelaskan, “ RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dilakukan oleh PT BCM sama sekali tidak ada minta ijin, atau
pemberitahuan kepada pihak Bank BTN, meski sebelumnya kami sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bioleh ada RUPS jika tidak minta ijin dari Bank, karena harus mengikuti prosedur aturan Bank”,Ungkap Kepala Perkreditan.
Ketika Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki,SH,MH menanyakan kepada saksi soal Sanksi dari Bank BTN, jika PT BCM adakan RUPS tidak ada minta ijin, “Apa sanksi dari Bank terhadap PT BCM yang mengadakan RUPS jika tidak ada minta ijin” Tanya Hakim Senior
Asal Manado. Selanjutnya saksi Andrian hanya menjawab singkat “ Sanksi hanya status quo saja dari Bank “
(Jhon Saragih)