Blitar, Wartapos.id – Rabu, ( 27/3 ) sekira pkl 20.00 Wib, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Penganiayaan dengan pemberatan, sesuai pasal 351 KUHP
Berawal pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019, sekira jam 23.30 Wib, saat korban sedang bermain gitar bersama dgan 8 org temannya di perempatan jln Dsn. Gondangtapen, Ds. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar, datang pelaku (BUDIANTO Als. STRES) yg kemudian terjadi kesalah pahaman dgn Agus ( teman nongkrong korban) dan terjadi perkelahian. Melihat perkelahian tersebut korban melerainya. Pelaku kemudian pulang dan beberapa saat kemudian Pelaku kembali lagi dgn membawa sebilah celurit sambil dikibas~kibaskan. Korban berusaha merampas clurit tersebut akan tetapi korban terkena clurit yg dikibas” kan oleh pelaku hingga mengenai jari tangan kiri korban.
Berdasarkan kejadian tersebut diatas, pada Rabu ( 27/3 ) sekira jam 18.00 Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Pelaku yaitu Budianto alias Stres yg ada dirumahnya. mendengar informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Budianto alias Stres dan dibawa ke Polres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (ddg)