Puluhan Masyarakat Desa sumber kencono – Wongsorjo, Adukan dugaan penipuan pengurusan Akta tanah, ke Polres Banyuwangi

Banyuwangi, Wartapos.Id – Senin 28 Oktober 2019
Puluhan warga Desa Sumber Kencono Kecamatan Wongsorjo bersama sama didampingi oleh kuasa hukum Sugeng Setiawan, S.H, Melaporkan, Mantan Kepala Desa dan mantan Sekretaris desa Sumber kencono kecamatan wongsorjo periode tahun 2010 terkait dugaan pemalsuan Akta tanah warga, Menurut keterangan warga Sumber Kencono sekaligus pelapor yang enggan di sebut namanya memaparkan kepada wartapos.Id, bahwa mereka kecewa terhadap mantan kepala desa dan skretaris Desa sumber Kencono kecamatan Wongsorjo yang dianggap telah menipu warga yang membuat akta tanah, ternya akta tanah yang di bagikan kepada warga itu bukan akta tanah yang sudah selesai namun itu masih Draf pengajuan akta tanah ke Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS) padahal meraka sudah mengeluarakan biaya yang fariatif ada yang Rp. 1.000.000 – 2.000.000.
Hal ini diperkuat keterangan Kuasa Hukum mereka Sugeng Setiawan, S.H, jika klien-nya di berikan akta tanah yang masih belum di tanda tangani petugas PPATS dalam hal ini klien-nya mengalami banyak kerugian,
Disini sudah cukup jelas menurut analisa saya ada dugaan semacam pemalsuan data autentik yaitu akta, yang menyangkut pasal 263-264-265 kayaknya beruntut pasal itu di sini karena itu apa ini menimbulkan Hak di sini ternyata tidak muncul haknya, sebab di situ belum lengkap pengurusan akta tanahnya,
Analisa saya di situ ketika mengatakan ini pak aktenya sudah jadi, itu di anggap oleh masyarakat awam sudah jadi akta ini ketika di ajukan ternyata di tolak, Ya jelas di tolak karena apa kelengkapan akte itu jika sudah di regester dan di tanda tangani oleh petugas yang berwenang, sedangkan ini belum di tanda tangani pihak PPATS dalam hal ini Camat, sedangkan akte yang di pegang warga saat ini belum di tanda tangani petugas yang berwenang nah unsur penipuannya disitu, karene ini banyak juga korbannya itu bisa lari kemasalah pekerjaan yaitu menyangkut pasal 379 nya, ini adalah jelas perbuatan yang melanggar hukum.
Di samping itu mantan Sekretaris Desa Kusnan yang saat ini terpilih menjadi Kepala Desa, saat di konfirmasi lewat telefon seluler oleh wartapos. Id membenarkan bahwa ada beberapa warga yang mengurus akta tanahnya dengan biaya Rp. 1.000.000 – 2.000.000, ada yang bayar langsung ke saya ada juga ke kepala desa saat itu adapun jumlah saya lupa mas karena terlalu banyak dan sudah lama, imbuh kusnan
Menurutnya jumlah besaran biaya pembuatan akta itu yang menentukan adalah dari pihak PPATS kami hanya melayani saja patakon yang di gunakan sebagai dasar penghitungan besaran biaya adalah luas sementara yang di lihat dari Pipil pajak, sedangkan akta yang di pegang warga sekarang adalah akte yang belum selesai, jika warga menginginkan untuk di selesaikan maka warga harus membayar biaya pengukuran tanah dulu baru akta itu selesai. ( Feb )