HukumJatimSurabaya

Sengketa Tanah Waduk, Desa Kepatihan Menganti Kab Gresik, Lanjut Hingga Ke Pengadilan

Wartapos.id, Surabaya

foto, Sidang sengketa tanah waduk Gresik di Pengadilan Tata usaha Negara Surabaya
foto, Sidang sengketa tanah waduk Gresik di Pengadilan Tata usaha Negara Surabaya

Sengketa tanah tambak yang berlokasi di daerah desa kepatihan kecamatan menganti kabupaten Gresik, Antara Ach Husin alias Husin Zainal yang diwakilkan pengacaranya Zaibi Susanto. SH, MH melawan Kepala Desa (Kades)Kepatihan Yaitu Nemu naik ke meja hijau yang di gugat Zaibi Susanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)Surabaya Jalan Raya Ir. H.Juanda Gedangan Sidoarjo.

Sidang yang berjalan di mulai sejak tanggal (25/9/2017) lalu, dengan gugatan yang di ajukan susanto kepada Nemu selaku Kades karena permintaan data yang ada di kantor desa, Dimana susanto sebelumnya meninta kepada kades agar data yang di punyai dapat di klarifikasikan kebenarannya.

Namun oleh kades nemu tidak di ijinkan sehingga membuat Husin Zainal kecewa dan membawa persoalannya ke pengadilan TUN.

Pada sidang lalu selasa, (3/10/2017) Nemu dan susanto selaku pihak penggugat dan tergugat hadir di persidangan, rencana agenda menghadirkan saksi dan bukti bukti.
Namun karena kedua hakim baik hakim Ketua Nur Akti.SH dan hakim anggota Fazar wahyu jatmiko.SH kebetulan tidak ada di tempat karena ada peninjauan setempat.

Sehingga sidang saat itu hanya di pimpin oleh hakim anggota saja Merna Cinthia.SH,MH yang cukup menerima bukti bukti saja dan di dampingi oleh Panitera Pengganti Wiwied Kurniawan, SH. MH

foto, Sidang sengketa tanah waduk Gresik di Pengadilan Tata usaha Negara Surabaya
foto, Sidang sengketa tanah waduk Gresik di Pengadilan Tata usaha Negara Surabaya

Sidang tidak berjalan lama, hanya sekitar sepuluh menit saja dengan penyampaian hakim Merna yang mengatakan, “Sidang hari ini untuk saksi saksi belum bisa dihadirkan ya, karena dua hakim tidak hadir, sebab lagi ada peninjauan setempat jadi cukup menyerahkan bukti bukti saja, karena jika sidang yang mendengarkan keterangan saksi semua hakim harus hadir” Jelas Hakim Merna kepada kedua pihak.

Selanjutnya, sidang yang akan di gelar lagi dengan agenda keterangan saksi saksi pada Kamis, (5/10/2017) sekitar pukul 11:00 Wib di ruang sidang 1.

Terpisah, saat wartapos bertemu dengan nemu di ruangan kantin pengadilan, untuk menanyakan persoalan tanah yang jadi sengketa, Nemu enggan berbicara dan terkesan gugup, sekaligus saat di tanyakan persoalan yang berbeda terkait di wilayah kerjanya, antara pihak pabrik Farmasi obat obatan PT Nova Pharin dengan warga bernama Bejo yang rumahnya rusak akibat awal pembangunan pabrik dilakukan hingga kini belum terselesaikan.

Sehingga ada dugaan sebelumnya informasi yang di sampaikan warga tersebut selama ini Kades nemu dan Kasunnya dinilai warga menghalang halangi, kendati pihak pabrik melalui wakilnya yang bernama Leo sempat mengatakan siap bantu ganti ruginya, seperti yang ditirukan Bejo “Pabrik siap bantu aja sesuai arahan Camat Menganti Sutrisno bahwa kata leo pihak pabrik khawatir nanti jika masalah pabrik dengan warga selesai namun di kemudian hari ada masalah dengan pemangku wilayah (Kepala Desa. red)”.

(Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button