Wartawan Bertanya Soal Hak Masyarakat, Justru dilaporkan Pejabat Publik ke Polisi dijadikan Tersangka

Kanan, Rudy Marudut, saat menunjukan berkas ke Pengacaranya Victor Sinaga,SH
Kanan, Rudy Marudut, saat menunjukan berkas ke Pengacaranya Victor Sinaga,SH

Surabaya, Wartapos.id

Hanya karena bertanya dan ingin tahu, soal Anggaran Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas), ke seorang pejabat Kasubag Pemerintahan yaitu Ahmad Yardo.
Rudy Marudut Pangihutan (45), warga Jl Kebraon seorang jurnalis, Malah dijadikan tersangka, akibat dilaporkan oleh Yayuk Eko Agustin Pejabak Asisten 1 Pemkot Surabaya, sesuai no laporan : LP/B/530/VII/2017/Jatim/Restabes SBY tanggal 19/Juli/2017.
Dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE dan di tetapkan jadi tersangka, melalui surat panggilan No : S.PGL/4414-A/IX/2017/SATRESKRIM.

Surat panggilan Polisi jadi Tersangka

Pasalnya, Kasus bermula ketika Rudy yang dipercaya masyarakat, untuk membantu agar memperoleh bantuan Jasmas melalui proposal tahun 2016, Namun hingga pertengahan tahun 2017 tak kunjung ada kabar, kapan realisasinya walaupun sudah status Alokasi.

Masyarakat pun resah dan timbul prasangka buruk terhadap RT dan RW nya, tak ayal lagi pengurus RT dan RW akhirnya kembali minta tolong kepada Rudy, untuk menanyakan “kapan NPHD untuk bisa realisasi”, demi memenuhi amanah dan harapan warga masyarakat melalui RT maupun RW, Rudy Marudut pun bertanya melalui pesan pribadi WA ke temannya seorang pejabat Pemkot Surabaya, yaitu Ahmad Yardo Wifaqo,S.AP sebagai Kasubag Pemerintahan, yang kebetulan menangani Jasmas untuk RT maupun RW, adapun isi pesannya tersebut, sesuai data hasil Print Out yang di berikan Rudy Marudut ke Wartapos tertulis dalam WhatsApp (WA),

“Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yg sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro.”

Entah kenapa, pesan WA Rudy Marudut tersebut ternyata disebarkan Yardo hingga ke Yayuk, yang dikenal sebagai Assisten 1 Pemkot Surabaya, dan anehnya pesan pribadi yang hanya bertanya dan konfirmasi soal NPHD jasmas tersebut, membuat Yayuk Eko Agustin kebakaran jenggot, sehingga melaporkan Rudy Marudut dengan UU ITE yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau Penghinaan.

Dalam hal ini, Rudy Marudut sebagai warga masyarakat menjadi bingung, yang seharusnya hak bertanya warga masyarakat dilindungi UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Rudy Marudut yang notabene sebagai wartawan merasa hak bertanya dan konfirmasi juga yang dimilikinya dilindungi UU Pers, Namun telah diciderai oleh sikap arogan Pejabat Publik tersebut, akhirnya Tim Pengacara dari LBH “Tri Daya Cakti” memberikan bantuan hukum, yaitu Hermawan Benhard Manurung,SH dan Drs Victor A Sinaga,SH ,yang juga sebelumnya sebagai tim suksesnya Hariyanto selaku Ketua Persatuan Advocat Indonesia (Peradi) Cabang Surabaya yang terpilih saat Muscab di gramedia Expo,selain itu tim LBH juga Nelson A Situmeang,SH serta Herdi Kuingo,ST,SH.
Dalam masalah Rudy mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan No:768/Pdt.G/P/2017/PN.Sby tanggal (29/10/3017), Sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pada gugatan tersebut, Asisten 1 Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin sebagai Tergugat 1, digugat perdata imatriil sebesar 5 Miliar dan Yardo Tergugat 2 sebesar 2 Miliar.

Seperti yang disampaikan salah satu tim pengacara Rudy Marudut, Drs Viktor A Sinaga, ketika diwawancarai di halaman Pengadilan Negeri setelah sidang mediasi, mengatakan,

“Bahwa Hakim sudah tiga kali kesempatan sidang mediasi ini meminta supaya Prinsipal Tergugat 1 dan 2 dapat hadir bersama dipersidangan, tidak diwakilkan terus seperti ini, sehingga ketika itu kuasa hukum Tergugat meminta maaf lagi, karena Prinsipalnya (Yayuk.red) tidak bisa hadir, kali ini disampaikan alasan Bahwa Yayuk sedang di panggil ke Polda untuk Gelar Perkara, Dan opini yg timbul saat sidang Mediasi hari kamis 2 Nopember 2017 yang dipimpin Majelis Hakim Pudjo Saksono SH, adalah Damai dengan konsep tertentu, dimana sidang berikutnya Pihak Penggugat dan Para Tergugat 1, diminta Majelis Hakim untuk sama-sama mengajukan Konsep Damai yang dimaksud”, Tegasnya.

Ada yang unik dalam kasus ini, dimana pada saat Yayuk melaporkan dugaan tindak pidana Rudy Marudut ke Polrestabes Surabaya, hingga menjadi tersangka, Pelapor menggunakan nama pribadi bukan sebagai pejabat Pemkot secara kedinasan, ironisnya pada sidang mediasi awal dilakukan, Yayuk malah mengutus Asep dari Bagian Hukum Pemkot, dan pada tahap mediasi berikutnya Yayuk mengutus pengacara pribadi dari Setyo Bisono,SH.

Perlu diketahui, sejak laporan Yayuk secara pidana, hingga Terlapor Rudy Marudut menjadi status tersangka di Polrestabes Surabaya, ternyata dampak kerugian yang di alami Rudy Marudut pun cukup berat, selain nama baik tercemar, baik di pekerjaan, lingkungan dan tempat tinggal, maupun disemua akses aktifitas dan ekonomi Rudy Marudut, serta kondisi Rumah tangganya jadi berantakan.

Bahkan yang lebih miris lagi, dampak laporan yayuk yang berakibat fatal, membuat orang tua Rudy Marudut juga (Ibunya.red), yang berusia 70 pun turut shock, sehingga memperparah sakitnya, lalu tidak lama meninggal dunia, setelah sempat dirawat di ICU Rumah Sakit.

“Karena shock kepikiran, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan Gugatan Perdata, padahal sebelumnya saya dan istri sudah mengirim surat permohonan maaf kami, apabila pesan pribadi dimaksud, ternyata bisa dipersepsikan lain tidak seperti yang saya maksudkan, dengan masing masing beda surat di kirim ke ibu Walikota Surabaya Tri Rismaharini,
Namun sayangnya hingga kini belum ada kejelasan dan respon positif dari Bu walikota, padahal yang saya dapat info surat kami Uda di terima, dan istri saya juga sempat jatuh sakit lalu di opname karena mengetahui masalah saya”Ungkap Bapak beranak tiga.

Namun lanjut Rudy Marudut lagi menambahkan,
“Bahwa ada kepentingan yang jauh lebih besar, yang harus diperjuangkan pemerintah dan diluruskan, dimana janganlah terjadi lagi Hak Masyarakat untuk bertanya dan Hak Jurnalis bekerja dikebiri oleh Pejabat Publik yang Arogan over acting, padahal UU melindungi hak-hak itu, terus mau dibawa mundur kemana bangsa ini”, Beber Rudy Marudut penuh kesedihan.

Untuk diketahui, sebagai aksi dukungan pada Rudy Marudut mulai berdatangan termasuk dari Tim Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair, ikut mengawal masyarakat yang di “Kriminalisasi” penguasa atau pemerintah.

Dan masyarakat yang meminta tolong kepada Rudy Marudut pun, ikut merasa bingung dan tidak mengerti, apa permasalahannya jika masyarakat bertanya soal haknya, mereka semua turut simpatik, untuk mengawal kasus yang menjerat Rudy Marudut.

Pasalnya, apa yang dilakukan Rudy Marudut semata mata berjuang hanya untuk kepentingan masyarakat, dia hanya mohon informasi pada pejabat publik tersebut dan berharap cukup dijawab, anehnya justru disambut dengan upaya “Kriminalisasi”.
Selanjutnya, sampai berita ini dinaikan, Pihak tergugat pun belum dapat di konfirmasi.(Jhon Saragih)