Kasus Mastenk Sang Master Masuk Tahap P21

Lumajang Wartapos.id – Masih terngiang dibenak kita tentang Mastenk sang master hunting foto bugil bersama 2 orang pelaku lainnya yang bermodus sebagai jasa fotografi, untuk mendapatkan foto bugil korbannya. Perkembangan kasus photografi yang dilakukan oleh 3 tersangka dan mengandung unsur Pornografi melalui media sosial ini telah masuk ketahap 2, dengan lengkapnya data berkas tersangka dan telah dinyatakan sudah lengkap atau disebut P21 oleh Jaksa Penuntut umum. Pihak kepolisian menyerahkan kasus tersebit kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya pada Jumat, (14/12/2018).
menurut Mastenk, pada saat hunting tersebut ada tiga fotografer. Mereka adalah Mastenk, AN dan AR atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot. Mastenk sangmaster seperti sudah terdidik dalam mengelabui korbanya dengan lihai, leluasa, serta menggunakan jurus rayuan gombalnya yang bisa membuat korbanya klepek – klepek serta menuruti kemauan dari sang Master tersebut, yang dilakukan tidak sendirian tetapi bersama kedua rekannya. sejauh ini dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difotonya dan berlangsung selama 2 tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018. Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata 7 TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korbannya ada satu korban yg melaporkan tindakan bejat tersangka, yaitu Korban berinisial MPS, Perempuan 15 Tahun, Pelajar Kelas 1 pada salah satu SMK di Jember.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2018, sekitar jam 10.00 Wib bertempat di bangunan bekas Plaza Desa Tanggul Wetan, kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Sabtu (18/08/2018) korban melaporkan tindakan tersebut ke Polres Lumajang. MR (15th) korban yang mengaku kerap dipukuli oleh Mastenk dan kedua rekannya AR pemilik Instagram bernama Ar_Kraishoot dan AN warga Desa Karangbendo, Kec. Tekung, jika kemauan Mastenk Cs tidak dituruti. Hal tersebut dibuktikan dengan percakapan dengan MR dalam media Chatting “Masteng yang mukuli saya, dan Masteng pula yang mengancam saya” ucap MR. Hal senada juga disampaikan oleh korban lainnya, sebut saja MI (16th), gadis belia ini mengakui jika kemauan Mastenk CS tidak dituruti untuk mengajak berfoto nude (telanjang), maka sang master Photografer sakit jiwa ini kerap melakukan hal kasar dan mulai marah.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, photografi diselingi unsur Pornografi telah masuk ketahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilahnya P21. maka kami menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut
-Melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008.Tentang Pornografi, terlapor An MI
-Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh terlapor An Mi
-Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan terlapor An AR (nzr/war)





