JatimKriminalSurabaya

Belum Merasakan Nikmatnya Sabu, Dua Tersangka diringkus Satreskoba Polres Tanjung Perak

Dua tersangka dan barang buktinya saat berada di mapolres pelabuhan tanjung perak

Surabaya, Wartapos.id- Agus Wijaya Efendi (36) th,  warga Jalan Teluk Nibung Barat Gg 8 No. 36 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya dan temannya Muchamad Nuryadi (43) th, yang bekerja sebagai ABK Kapal, asal warga Toili Barat Kab. Luwuk Banggai – Sulawesi Tengah, dibekuk Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Tersangka ditangkap pada hari Kamis 11 Oktober 2018, lantaran dirinya kedapatan membawa, menyimpan dan menggunakan barang haram jenis sabu didalam warung kopi (warkop) tepatnya di jalanTeluk Betung I Surabaya,

Barang bukti sabu yang di amankan

Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Widodo mengatakan dari penangkapan tersangka itu berawal ketika anggota kami mendapatkan informasi masyarakat. Adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu didalam warung kopi (warkop) tepatnya di jalanTeluk Betung I Surabaya, “sebut Agus Kepada Wartapos.id, Jum’at (12/10/2018) sore.

Setelah mendapatkan informasi, “Diungkapkannya, anggota kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Agus Wijaya Efendi yang pada saat itu kedapatan membawa barang haram jenis sabu.

” Dari penangkapan tersangka Agus polisi juga berhasil membekuk Muchamad Nuryadi yang sebagai memesan barang haram tersebut. Kemudian kedua tersangka dan barang buktinya diamankan kepolres tanjung perak Surabaua, Ujar perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Dari pengakuan tersangka agus, “Dikatakannya, bahwa dirinya itu disuruh membeli barang haram serbuk kristal putih jenis sabu itu disuruh oleh tersangka Muchamad Nuryadi yang akan digunakan bersama didalam warkop ,” kata Agus Wijaya Efendi dihadapan penyidik

Ditambahkannya, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa serbuk kristal putih jenis sabu yang masih terbungkus klip plastik kecil dengan berat kurang lebih 0,33 gram beserta pembungkusnya.

“Atas yang diperbuat oleh kedua tersangka itu akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button