FokusJatimKriminalLumajang

Soal Tambak Udang PT Bumi Subur, Anggota DPRD Lumajang Ngaku Tak Ikut-ikut

tambak undang PT Bumi Subur di Dusun Melaman Desa Wotgalih Kec. Yosowilangun

Lumajang, Wartapos.id – Persoalan tambak udang milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang, hingga kini belum tuntas. Anggota DPRD Lumajang berinisial Tr yang disebut-sebut mendapat kuasa dari PT Bumi Subur, angkat bicara. Ia mengatakan saat ini dirinya tidak ikut-ikut dalam persoalan tersebut. “Saya ndak ikut-ikut sekarang. Mulai awal ndak ikut-ikut karena memang bosnya gak oleh melok-melok (ikut-ikut, red),” kata Tr yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/8/2020).

Ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan sebutan “bos”, Tr menyebut pemilik tambak udang. “Yo, sing nduwe (Ya, yang punya, red) tambak mas,” jawab Tr yang mengaku baru saja pulang dari kunjungan kerja (kunker).

Mengenai pemberitaan di sejumlah media yang menyebut Tr mendapat kuasa dari PT Bumi Subur untuk menyelesaikan perusahaan dengan pihak ketiga, baik secara hukum maupun di luar hukum, Tr menegaskan hal itu sebagai pemberitaan yang sepihak. Ia pun meminta wartawan agar melakukan konfirmasi dengan pengacaranya.  Alasannya, dia sudah menyerahkan persoalan itu ke pengacara yang ia tunjuk. Pihaknya, lanjut Tr, juga sudah mengadukan hal itu ke Dewan Pers. “Itu kan ada hak jawab. Sampean dikirimi Dewan Pers sih, apa nanti hak jawab atau hak sanggah. Nanti konfirmasi ambek (dengan) pengacaraku. Pemberitaan kan tidak harus sepeihak seperti itu,” ungkap Tr.

Ia juga meminta kepada wartawan Wartapos.id untuk menunggu kabar dari pengacaranya untuk bisa konfirmasi. “Aku belum detail membaca. Aku dikirimi Dewan Pers ta kirimkan ke pengacara. Sebentar, baru datang aku. Mari ngene onok rapat ambek temen-temen semua. (Habis ini ada rapat dengan teman-teman semua, red),” pinta Tr. “Nanti lah konfirmasinya bagaimana biar sampean ditelpon sama pengacara saya, paling nanti agak sore,” imbuh dia.

Sebelumnya, Wartapos.id sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Tr dengan mendatangi gedung DPRD Lumajang, Jum’at (7/8/2020). Namun yang bersangkutan sedang kunjungan kerja ke provinsi lain. “Ya mas semua DPRD dari komisi A, B, C, D, kunjungan ke Semarang, tanggal 03 dan 04 Agustus ke Bondowoso, 05 langsung ke Semarang. Senin depan ini baru datang mas,” ujar Faiz, resepsionis di Gedung DPRD Lumajang.

Sementara itu, Suryadi SH selaku kuasa hukum Tr, hingga Minggu (9/8), belum menghubungi wartawan Wartapos.id. Padahal, Sabtu (8/8) kemarin, sudah dihubungi melalui ponselnya maupun melalui aplikasi WhatsApp. “Ntar mas lagi nyetir,” jawab Suryadi melalui WhatsApp, Sabtu (8/8).

Wartawan Wartapos.id juga telah menyampaikan tujuan menghubungi Suryadi. Namun hingga Minggu (9/8) sore, belum memberi jawaban. Padahal pesan yang dikirim berstatus terkirim dan telah dibaca, terbukti dari centang dua biru di percapakan WhatsApp. “Atas petunjuk pak Tr, saya disuruh menghubungi jenengan selaku kuasa hukum dari beliau terkait hak jawab/sanggahan sesuai dengan petunjuk Dewan Pers yang suratnya sudah kami terima,” demikian pesan dari Wartapos.id yang dikirim melalui WhatsApp pada pukul 11.30.

Sejumlah Wartawan saat Mendatangi Tambak udang PT. Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kec. Yosowilangun – Lumajang

Untuk diketahui, persoalan tambak milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berawal dari seorang waker di lokasi tambak. Waker merupakan orang yang bertanggung jawab atas keamanan di lokasi tambak.

Amari, waker itu kepada wartawan menceritakan situasi rumit di tambak yang dijaganya. Menurut dia, hal itu bermula dari sidak yang dilakukan rombongan Komisi C DPRD Lumajang. Sidak dipimpin oleh Tr, pimpinan Komisi C.

Masalahnya, kata Amari, pihak perusahaan ditekan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 miliar. “Dari dulu di tambak udang Meleman ini aman-aman saja, sempat dulu Tr dan rombongan Komisi C datang ke tambak dan menekan perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 Milyar, namun tidak dipenuhi oleh bos (Owner PT Bumi Subur)”, beber Amari.

Selain itu, Amari yang merasa terdzolimi. Ia menceritakan perlakuan Tr yang katanya mendapat kuasa dari Owner PT Bumi Subur melakukan penekanan secara sepihak, yaitu hanya dirinya. Lalu kenapa pihak management yang meliputi manager dan karyawan tidak dilakukan penekanan seperti yang dilakukan kepadanya.
“Saya merasa cuma saya yang ditekan sama Tr, sedangkan pihak management tidak dilakukan penekanan seperti yang dilakukan kepada saya. Kalau memang kasus ini harus masuk dalam proses hukum, ya penadahnya juga harus ditekan juga”, papar Amari.

Dari cerita Amari, Wartapos.id pada 3 Juni 2020 menayangkan beritanya berjudul “Cerita Pilu Dibalik Kasus Tambak Udang”. (https://www.wartapos.id/2020/06/03/cerita-pilu-dibalik-kasus-tambak-undang-berawal-sidak-komisi-c-soal-csr-hingga-oknum-dprd-jadi-kuasa-perusahaan/)

Setelah itu, Ketua DPRD Lumajang Anang yang dikonfirmasi terpisah pada 4 Juni 2020 menyampaikan bahwa pihaknya belum tahu soal oknum anggota DPRD Lumajang yang meneriman surat kuasa dari Direktur PT. Bumi Subur. “Saya belum tahu regulasinya seperti apa, coba nanti saya pelajari dulu ya,” ujarnya, Kamis (04/06).

Beberapa jam kemudian, Anang yang dihubungi kembali via telepon terkait kewenangan anggota Dewan menerima surat kuasa, pihaknya memilih tidak berkomentar. “Saya no comment ya,” ucap Ketua Dewan ini. (https://www.wartapos.id/2020/06/04/ketua-dprd-lumajang-no-coment-soal-oknum-dewan-terima-kuasa-direktur-pt-bumi-subur/).

Reporter : Nizar/ Anwar                                    Editor : Samsul Hadi Purnomo, SH

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button