Hukum

Saksi Beberkan Istri Mantan Bos Pelindo III Bayar Asuransi 200 Juta

Jaksa Didik Yudha.SH : Meski Satu Rupiahpun Terdakwa Bisa Di Kenakan Pasal Pencucian Uang.

Wartapos, Surabaya
Berlanjutnya terus sidang pungli yang terjadi di wilayah PT Pelindo III kawasan Terminal Petikemas Surabaya (TPS),pada terdakwa 1 Jarwo Surjanto Mantan Direktur Utama Pelindo III dan Terdakwa 2 Maike Yolanda Fiancisca Alias Noni (Istri Terdakwa 1)
Saat sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua yaitu Maxi Sigarlaki, SH., MH dan Hakim Anggota 1: R Anton Widyopriyono, SH,MH serta Hakim Anggota
2: Dewi Iswani, SH., MH.

Saksi Agustin Leli Hardani Agen Asuransi Prudential Berjalan Keluar Sidang
Saksi Agustin Leli Hardani Agen Asuransi Prudential Berjalan Keluar Sidang

Dimana dengan menghadirkan dua orang saksi dari jaksa Penuntut Umum (JPU)1.Agustin Leli Hardani (54th) pegawai asuransi Prudential, 2.Orias Petrus Moedak Mantan Dirut Pelindo III ketika sidang di ruangan Cakra,Senin (12/06/2017).
Saksi Agustin pegawai asuransi setelah di ambil sumpahnya,membeberkan soal pembayaran polis asuransi milik Noni (Terdakwa 2.Red),yang di bayarkan oleh Augusto Hutapea bos PT Akara Multi Karya sebesar Rp 200 juta, secara 2 tahap yaitu pertama di bayar tunai Rp 150 juta dan sisa selanjutnya Rp 50 juta di transfer melalui rekening BCA.
Saat sidang berjalan tidak terlalu lama karena tim penasehat hukum terdakwa 1 dan 2,tidak ada mengajukan pertanyaan kepada saksi Agustin.
Dan di lanjutkan dengan keterangan saksi ke dua yaitu Orias Petrus Moedak, seperti biasa pada sidang lainnya terhadap kasus pungli pelindo III.
Orias menyampaikan hal yang sama seputar kegiatan PT TPS dan PT Pelindo III saat masih menjabat Direktur Utama.

Terpisah, selesai jalannya persidangan Didik Yudha,SH selaku ketua tim JPU saat di wawancarai wartapos mengatakan soal keterangan saksi Agustin pihak asuransi ,”Meski transaksi satu rupiahpun terdakwa 2 bisa di kenakan pasal pencucian uang mas, apalagi jika jumlah 50 juta yang di lakukan melalui transfer dengan transaksi tersebut yang bisa nanti kita buktikan” katanya.
Perlu di ketahui pada akhir persidangan, ketika crew wartapos hendak mengkonfirmasi majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus pungli pelindo III tersebut.
Secara bersamaan di lantai 4, wartapos melihat salah satu tim pengacara terdakwa berinisial “AS” keluar dari ruangan hakim dan juga bersamaan dengan oknum wartawan koran harian yang sekaligus merangkap (Ketua Pokja) juga keluar dari ruangan hakim serta turun sama-sama melalui pintu Lift.
Perlu di ketahui juga tempat terpisah sebelumnya, terkait kasus yang sama pungli pelindo III ketika wartapos mencoba menghubungi Faisal Efendi saksi dari importir melalui nomor whats app (WA) untuk konfirmasi, dan mendapatkan informasi balasan dari WA Faisal saat itu juga jika dirinya telah dipecat dari perusahaannya.
Saksi Faisal yang di kenal kritis saat bersaksi maupun paling banyak tahu soal pungli di TPS, juga pernah memberikan keterangan pada sidang pungli pelindo III beberapa waktu lalu “Terkait pungli hanya terjadi di TPS Tanjung Perak saja dan di Tanjung Priok Jakarta tidak ada pungli” katanya seperti pemberitaan wartapos edisi koran cetak dan online sebelumnya .

Dan di WA tersebut membeberkan,bahwa dirinya setelah habis bersaksi terakhir pada sidang terdakwa Rahmat Satria sidang lalu, mengungkapkan pada wartapos sesuai isi pesan WA “Oya mas brOoow, Gara – gara kemaren aku jadi saksi aku di keluarin dari kantor, ya kata bosku dia bilang semua dana untuk kantor ini dari pak Rachmad”. ungkapnya dan selanjutnya “Asli money laundry”. Tambah Faisal.(Jhon Saragih)

 

 

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button