Jakarta, Wartapos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (07/05/2024).
Ditanya terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, kini tengah menyiapkan figur Pengganti dengan mengeluarkan surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kami sudah siapkan, tinggal tandatangan, begitu 1×24 jam memang di Tahan, tentu kita akan tugaskan Wakil Bupati untuk menjadi Plt-nya,” kata Adhy Karyono kepada para wartawan.
Dikatakan, segera dikeluarkan Surat Penugasan secara resmi kepada Subandi dan akan diterbitkan besok.
“Besok kita keluarkan surat Plt-nya,” sambungnya.
Menurutnya, Pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 23, Kepala Daerah yang ditahan, tidak dibolehkan untuk Menjabat dan Menjalankan tugas Pemerintahan maupun Roda Negara.
“Otomatis. karena ada Wakil Bupati, maka Wakil Bupati menjadi Plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain,” pungkas Penjabat (Plt) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
Pj. Gubernur Adhy Karyono dalam pesannya, Junjung Tinggi Komitmen Pelayanan Prima Bagi Jemaah Haji.
Diketahui, Muhdlor resmi di Tahan oleh KPK. Penahanan itu disiarkan secara langsung melalui media sosial Youtube @KPK RI. Saat digelar sidang Muhdlor mengenakan Rompi Warna Orange, yang bertulisan “TAHANAN KPK”.
“Untuk kepentingan Penyidikan, KPK menahan Tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) selama 20 hari pertama, terhitung mulai Tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK dan bisa diperpanjang,” tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
(Red/Staind/Bertus).