Hukum

Sidang ChinChin Ricuh, Hotman Persoalkan Oknum Jaksa Ijinkan Bos Empire Palace Bongkar Barang Bukti Di Kejari Surabaya

Wartapos, Surabaya
Kendati sidang hanya beberapa menit,sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati Yusuf alias Chichin berlangsung Ricuh dan Tegang,Rabu (3/5/2017).

Terjadi adu argumentasi hebat antara DR.Hotman Paris Hutapea SH,MHum, salah satu tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Aksi tegang tersebut terjadi ketika tim penasehat hukum terdakwa mengadukan ke majelis hakim soal adanya dugaan upaya diam-diam yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja, pelapor dalam perkara ini yang diantar jaksa telah membongkar barang bukti yang berada di ruang penyimpanan barang bukti kantor Kejari Surabaya, jalan Raya Sukomanunggal Jaya 1 Surabaya itu, Jumat (28/4/2017) lalu.

Di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,Tampak Kanan Hotman Paris Hutapea Mempersoalkan Barang Bukti Yang Di Bongkar.
Di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,Tampak Kanan Hotman Paris Hutapea Mempersoalkan Barang Bukti Yang Di Bongkar.

“Mereka membongkar barang bukti tanpa seijin majelis hakim dan tidak ada kita selaku pihak penasehat hukum terdakwa ada disitu. Kasihan negara kalau penegak hukumnya seperti itu,” ujar Hotman.

Bahkan, tim penasehat hukum terdakwa menunjukan bukti rekam dan foto yang didalamnya menunjukan aktifitas Gunawan dan jaksa saat membongkar barang bukti.

“Mengetahui aktifitas itu direkam oleh wartawan, bahkan jaksa sempat memanggil dan membujuk wartawan itu untuk tidak menyebarkan foto dan video tersebut. Kita merasa perlu mengadukan ini ke majelis hakim karena penganiayaan hukum yang diderita terdakwa ini sudah begitu parahnya,” beber Hotman Pengacara Kondang Asli Sumatera Utara.

Tak diam, jaksa Ali pun mencoba memberikan klarifikasi kepada majelis hakim soal temuan itu. Kendati mengakui kedatangan Gunawan di kantornya, jaksa mengatakan bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang antar pihak gelar sebelumnya.

“Pelapor datang ke kantor untuk menanyakan jadwal sidang. Lalu meminta semua barang bukti kembali dihadirkan di persidangan. Lalu kita jawab hal itu tidak mungkin kita lakukan. Sehingga korban pelapor kita beri kesempatan untuk mencatat apa saja barang bukti yang ada pada kita. Dan sesuai sidang PS sebelumnya, sudah saya jelaskan untuk dokumen yang belum dicatat, bisa kembali ditanyakan ke kita,” jelas jaksa Ali Prakosa.

Ia pun menegaskan dalam bertugas ia mewakili kepentingan publik dalam hal ini korban sekaligus pelapor.
Menanggapi perseteruan antar penasehat hukum dan jaksa, akhirnya hakim Ari Djiwantara memerintahkan para pihak untuk memberikan pengaduan secara tertulis.

Hakim pun menunda sidang dua pekan. “Dikarenakan hari ini ketua majelis hakim pak Unggul ada urusan tugas mendadak, kita tunda sidang hingga 17 Mei 2017 mendatang,” terang hakim sambil mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Terpisah saat di kejari surabaya,untuk kelanjutan pemberitaan Wartapos sebelumnya,tanggal (29/05/2017) terkait Barang Bukti (BB) yang di Permasalahkan Penasehat Hukum Chin Chin,karena di bongkar tanpa sepengetahuan majelis hakim maupun pihak Kuasa Hukum dan terdakwa.

Crew media ini mencoba konfirmasi ke kantor kejaksaan negeri Surabaya,Selasa(2/5/2017),Kendati saat itu, Wartapos bertemu dengan Jaksa Ali Prakosa di halaman parkir,Namun ali menolak untuk di konfirmasi lebih jauh dan membantah terkait tudingan tersebut dengan berkata”Tidak benar itu tunjukan buktinya”singkatnya sambil berlalu.

Selanjutnya tempat yang sama,Pagi itu juga pukul 08:30 Wartapos berupaya menemui Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan.
Sambil mengisi buku tamu,Seorang security yang bernama Bambang.K masuk kedalam dan ketika kembali menuturkan”Bapak tidak bisa ditemui mas karena mau ada kedatangan tim kejati untuk inspeksi sekitar jam sembilan”kata bambang.
Wartapos mencoba menunggu,juga berharap dapat bertemu pihak kejati,namun kira-kira hingga pukul 10 juga tim kejati tidak kelihatan datang.
Saat bergegas hendak meninggalkan kantor kejari,wartapos mencoba tanya lagi pada security jaga apakah kepala kejari bisa di temui.
Akhirnya seorang staf sipil di duga ajudan/sekpri kepala kejaksaan keluar menemui wartapos dengan mengatakan “Bapak tidak bisa di temui mas,sampean di arahkan ke Kasipidum aja”ungkapnya.

Saat itu wartapos diantar ke ruang kasipidum dan di suruh tunggu di ruang tunggu sekretaris kasipidum(Kepala Seksi Pidana Umum).
Namun wartapos sangat kecewa ketika itu dan merasa di pimpong,sebab ditunggu beberapa menit seorang pria staf sipil pembantu kasipidum terkesan arogan dengan mengatakan”Sampean nunggu siapa mas”katanya.
Lalu wartapos menjawab”Saya di arahkan nemui kasipidum oleh ajudan pak kajari”jawab wartapos.
Dengan nada tegas staf kasipidum tersebut setelah bertanya dan mendengar maksud tujuan wartapos konfirmasi terkait ruang barang bukti,lalu menyampaikan”Sampean tunggu diluar saja mas”tuturnya.
Lalu wartapos mencoba menjelaskan”Saya tadi mau nemui kepala kejari,tapi ajudannya bilang di arahkan ke kasipidum dan diantar kesini,setelah saya di suruh tunggu di ruangan ini kenapa koq saya malah di suruh tunggu di luar lagi”. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button