HukumJatimSurabaya

Berharap Aman Transaksi Jual Rumah Di Notaris, Empat Surat Rumah Pindah Tangan

Wartapos.id, Surabaya

Kakanwil Kum Ham Jawa Timur Dr.Susy Susilawati,SH,MH, Ketika Redaktur Wartapos Wawancara Exclusif di kantornya. (Foto by Jhon Saragih)
Kakanwil Kum Ham Jawa Timur Dr.Susy Susilawati,SH,MH, Ketika Redaktur Wartapos Wawancara Exclusif di kantornya.
(Foto by Jhon Saragih)

Seorang warga Lebak Jaya 3 surabaya, Wirjono Koesoema alias Aseng (63 th) merasa di tipu oleh calon pembeli rumahnya.

Sesuai laporan Aseng di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim , saat melaporkan calon pembeli rumahnya bernama Simon Efendi, beralamat karang asem 14/44 surabaya yang dilaporkan sejak 10 November-2015, dengan No Laporan Polisi : TBL/1642/XI/2015/UM/JATIM

Atas tuduhan Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Sesuai keterangan dalam laporan aseng di kantor polisi tersebut, Menyebutkan tempat kejadian bermula di kantor Notaris DEVI CHRISNAWATI,SH Jalan Pahlawan Surabaya, namun atas laporan tersebut sampai saat ini juga status simon belum dijadikan tersangka.

Kronologis awal, saat wirjono yang merasa di tipu ketika hendak menjual rumahnya senilai Rp.1.083 Miliar, yang beralamat Jl,Lebak Jaya 3 utara no 30-a dan 30 surabaya, dengan status empat surat rumah yang di miliki saling berdempetan dalam satu alamat.

Dimana, saat itu Simon Efendi sebagai calon pembeli rumah milik aseng, Datang melakukan transaksi pembelian dengan wirjono di kantor Notaris Devi Chrisnawati, sejak waktu 23-Januari-2015.

Namun ketika semua perjanjian (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dan kwitansi kuasa jual telah di tanda tangani aseng, Kendati uang penjualan rumah pun belum di terima aseng sepenuhnya saat itu dan hanya Rp.195 juta saja.

Sisanya di janjikan akan di lunasi setelah delapan bulan lagi sejak awal perjanjian di buat hingga jatuh tempo bulan September-2015.

Janji tinggal janji, kenyataannya simon belum juga melunasi sisa pembayaran pembelian rumah aseng sesuai perjanjian di notaris.

Bahkan pengakuan aseng sesuai pada surat permohonan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya 2, sampai Januari – 2017 belum juga di lunasi sisanya sejumlah Rp,958 juta lagi.

Sesuai pengakuan Aseng kepada Wartapos saat di wawancarai mengatakan, “ Saya telah di tipu simon, dan katanya mau melunasi Sembilan bulan lagi sejak perjanjian di notaris,dan saya hanya terima baru sebagian saja uangnya 195 juta,eh sisanya 958 juta lagi sampai satu tahun lebih belum di bayar juga,jadi saya mau membatalkan saja perjanjian jual rumah saya “ Katanya.

Wirjono (Aseng) Korban Penipuan Jual Rumah ,Saat Menunjukan Surat Perjanjian Notaris Devi Chrisnawati
Wirjono (Aseng) Korban Penipuan Jual Rumah ,Saat Menunjukan Surat Perjanjian Notaris Devi Chrisnawati

Wirjono (Aseng) menambahkan, “ Yang saya heran juga kok notarisnya devi memberikan surat rumah saya semua ke simon, yang belum di lunasi sesuai perjanjian yang di buat notaris devi sendiri, dan justru surat rumah saya malah sudah di balik nama jadi nama simon di kantor BPN” Bebernya.

Sampai berita ini di naikan, Notaris Devi Chrisnawati menolak di konfirmasi ketika wartapos mencoba menemuinya di kantornya jalan pahlawan beberapa waktu lalu, sebelumnya devi hanya menjawab melalui WA saja ketika dihubungi mengatakan. “Untuk masalah pak wiryono secara garis besarnya sebagai berikut
Transaksi terjadi sesuai prosedur dengan ikatan jual beli karena pembayarannya bertahap dengan cek dan perlu menunnggu kelengkapan data
Setelah dibayar lunas pembeli melalui transfer yg buktinya di kasi ke saya maka balik nama dilakukan
Disisi lain penjual ternyata ada mengembalikan sebagian uangnya kepada pembeli dalam hal ini notaris tdk tau karena diluar akta yang dibuat
Ini sudah dilaporkan ke polisi dan organisasi notaris begitu pak”, Katanya.

Demikian juga, Simon Efendi saat di hubungi melalui telepon celularnya baik melalui Whats App (WA) tidak merespon sama sekali niat Wartapos yang hendak mengkonfirmasi.

Selanjutnya, Wartapos mengkonfirmasi ke pihak Kanwil Menkum Ham jalan kayon Surabaya, ketika itu Kakanwil Kum Ham Dr.Susy Susilawati,SH,MH di temui di ruangannya ketika di tanya beberapa persoalan maupun di hubungi melalui Whats App (WA) mengatakan “ Persoalan Notaris silakan laporkan ke Majelis Pengawas Notaris dan juga bisa menghubungi Kepala Divisi Pelayanan Hukum pak Yunus Nanti biar di jawab kepala divisi pelayanan hukum saja yang langsung menangani masalah notaris”, Kata Mantan Kakanwil Jawa Barat.

Berikutnya, ketika Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang menangani persoalan notaris yaitu Yunus salah satu tim dari tujuh hakim yang selalu menyidangkan perkara notaris, saat di hubungi wartapos melalui telpon cellular.

Merasa kaget karena persoalan yang di adukan pelapor atau korban yaitu Aseng sudah begitu lama enam bulan lebih sekitar mulai bulan April -2017 belum ada penanganan serius, dan Yunus berjanji akan menginformasikan ke pihak Timnya Majelis Kehormatan Notaris termasuk Kakanwil sendiri, yang menyidangkan setiap ada laporan notaris yang melanggar kode etik, juga saat itu Yunus meminta pada Wartapos Data nama notaris yang di laporkan korban maupun nama korbannya atau dalam hal ini sebagai pelapor

(Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button