

Surabaya, wartapos.id
Dua orang wanita bernama Kunti Wiluyang Sari Farida dan Titin Suciatina kini menjadi terdakwa maupun terpidana, akibat melakukan penipuan terhadap warga negara Singapore, dan saat ini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (07/11/2018).
Pasalnya, Akibat perbuatan Kunti dan Titin sebagai Direktur 1 dan 2 di PT Sri Jagad Jaya (SJJ) yang dianggap Sivakumar Thalakarai telah melakukan penipuan dalam bisnis pemesanan kacang mente, Sehingga berujung dilaporkan di Polda Jatim.
Perkara yang dijalani Kunti dan Titin sama sama dalam satu kasus, Namun ketika menjalani sidang di PN kedua direktur tersebut perkaranya di Split (berkas terpisah), Sehingga Titin yang awalnya sudah menjalani sidang hingga di Vonis kurungan selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Pada saat sidang terhadap terdakwa Kunti dilakukan, beberapa orang saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati yakni jaksa Lujeng dan Ni Putu, termasuk Titin sendiri sebagai terpidana turut dihadirkan jadi saksi fakta karena menjabat Direktur Utama PT SJJ.
Ketika keterangan Titin (Sudah Terpidana) sebagai saksi diminta dipersidangan, Majelis hakim yang diketuai oleh Pudjo Sasongko sempat dibuat emosi termasuk hakim anggota dan pengacara terdakwa kunti.
Pasalnya, apa yang disampaikan Titin banyak dianggap tidak masuk akal dan banyak berbohong oleh hakim, Seperti terkait Managemen perusahaan yang tidak adanya pegawai bagian akunting (Keuangan), maupun soal penanggung jawab di PT SJJ dan juga hal penerimaan uang dari korban.
“Apa benar kan kamu sudah terima uang 500 juta?, dan apa ada juga transfer ke rekening terdakwa”. tanya hakim.
Titin sebagai saksi yang ketika menjabat Direktur 1 di SJJ saat ditanya dan sempat terlihat bingung, kendati pada akhirnya diakui bahwa benar ada terima uang melalui rekening pribadinya.
“Benar pak hakim, dan setelah saya ada terima transferan dari Kumar”.jawab Titin.
Perlu diketahui sesuai dakwaan perkara, Bahwa sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan saksi korban SHIVA KUMAR THALAKARAIPUDUR PALANISAMY melalui Email dan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang eksport, lalu karena saksi korban berkantor di Singapura, kemudian saksi korban menyuruh terdakwa sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis kacang mentenya di Indonesia.
Selanjutnya, saksi korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton, karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu saksi korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya milik saksi korban, Selanjutnya juga, saksi korban mengirim dana ke rekening milik terdakwa pada tanggal 4 Nopember 2016 sebesar 74.000 USD, tanggal 9 Nopember 2016 saksi korban kirim dana sebesar 55.000 USD dan tanggal 14 Nopember 2016 transfer dana ke terdakwa sebesar 29.500 USD sehingga total masuk ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.182.171.190,- (dua miliar seratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh satu seratus sembilan puluh rupiah).
Dan setelah mente terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah blok DC-1 Surabaya selanjutnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Danamka di Jakarta sebanyak 100 ton , dengan perincian pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa dengan nomer 4680106059 sebagai berikut ;
Tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 615.000.000,-
Tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 885.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 400.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 175.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 200.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 7.434.000,-
Bahwa PT. INDOPAR DINANIKA di Jakarta telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 2.282.343.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ratus rupiah) atas pembelian mente sebanyak 100 ton.
Bahwa ketika uang pembayaran atas mente dibayarkan kepada terdakwa, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi korban,
Bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SHIVA KUMAR THALAKARAIPUDUR PALANISAMY mengalami kerugian sebesar Rp. 2.282.434.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) Dan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.(JS)





