
Lumajang Wartapos.id – Tiga orang pelaku yang membuat dan mengedarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) palsu di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro Lumajang Jawa Timur di tangkap Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku membuat dan menggunakan surat palsu SKAB An. PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) untuk mengeluarkan Pasir dari lokasi tambang.
Kapolres Lumajang melalui lpda Catur Budi Baskoro Kasubbag Humas Polres Lumajang pada, Sabtu (29/09) siang, menjelaskan bahwa Ketiga pelaku yang ditangkap antara lain Eko Cahyono (40) warga Dusun/Desa Pagowan, Kec. Pasrujambe yang berperan dalam perbuatan sebagai orang yang melakukan mengedarkan Kartu Kendali (SKAB Palsu), Wuwung Karyanto (41) warga Dusun Saringan Desa Jambearum Kec. Pasrujambe berperan dalam perbuatan sebagai orang yg turut serta melakukan. Komal Rizal Malik Afdillah, Karyawan PT. LJS / Kepala Tehnik Tambang. warga Dusun ll Sumberejo Rt 2 Rw 7 Senduro.

“Ketiga pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari SUJATMIKO (38), Dirut PT. LJS, warga Dusun II Sumberejo Kec. Senduro Lumajang, dan benar ketika Polres melakukan penyelidikan, ditemukan tiga orang yang sedang beroperasi menggunakan SKAB palsu. Pada hari Kamis (27/9), Ketiganya bekerjasama untuk membuat dan mengedarkan SKAB palsu tersebut, Akibat perbuatan tiga pelaku ini, Pelapor dan Negara dirugikan senilai Rp. 1, 3 Milyar”, Ungkap Catur.
SKAB yang seharusnya diambil dari Pemkab Lumajang melalui Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BRPD) dipalsukan dengan mencetak sendiri di Jember. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa SKAB Paslu, uang tunai Rp 400 ribu dan surat jalan Eskavator.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya.(nzr)





