Terdakwa Saidah Tidak Tahu Singkatan PPT Perusahaan Pelapor, Hanya Mengetahui Saat Pelapor Ada Di Jepang

Surabaya,wartapos.id – Pemeriksaan terdakwa Saidah Saleh Syamlan dalam perkara pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, (7/2/2018), Membuat majelis hakim terheran heran dan jengkel dengan pengakuan terdakwa yang dianggap tidak masuk akal.
Terkait saat ditanya singkatan nama perusahaan PT PPT (Pisma Putra Textile) sebagai pabrik produksi kain sarung cap “Gajah Duduk” saidah mengatakan tidak tahu, Dan terdakwa hanya mengaku tahu nama Pisma saja, kendati nama lengkap pemilik perusahaan saja yaitu Jamal Gozhi Basmeleh terdakwa dapat mengetahui dengan lengkap namun nama lengkap perusahaan atau sebagai singkatan PPT sama sekali saidah tidak tahu.
Saidah menjelaskan apa yang diketahuinya, diperoleh informasi dari suaminya yang pernah bekerja di perusahaan PT Pisma menjabat sebagai Direktur Keuangan dan sebelum terjadi permasalahan terhadap saidah suaminya saat itu sudah pensiun.

Ironisnya lagi, Terdakwa saja bisa mengetahui jika pemilik PT PPT sedang berada di luar negeri yaitu negara Jepang, yang diakuinya informasi di dapat dari suaminya, kendati tidak mengetahui nama lengkap perusahaan tempat suaminya bekerja.
Seperti yang diajukan pertanyaan oleh pengacara terdakwa Sururi, SH terkait nama perusahaan tempat suami saidah bekerja.
“Terdakwa,..apakah terdakwa mengetahui nama pt ppt dan juga hubungan dengan perusahaan?” tanya sururi.
“Saya tidak tahu dan hanya tahu nama pisma saja” jawab terdakwa.
Lanjut pertanyaan di ajukan oleh Roginta Sirait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim terkait nomor hand phone yang dijadikan permasalahan.
“Terdakwa apakah benar nomor ini 081357805800 milik terdakwa?”.tanya jpu.
“Benar”. Jawab saidah singkat mengakui nomornya.
“Dan nomor 800 ini apakah pernah kirim wa (Whatsapp) ke komarruzaman dan amerita?”. Tambah roginta.
Namun terdakwa saidah tidak mengakui jika ada kirim wa ke pejabat bank Exim maupun bank BNI bernama Komarruzaman dan Amerita.
“Saya tidak ada mengirim pesan WA dan juga tidak kenal dengan nama tersebut”.bantah terdakwa warga tanjung torawitan Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait menambahkan dan menanyakan kembali kepada saidah (Terdakwa-Red) terkait hubungan komunikasi dengan Nama Azis, Yaitu saidah mengakui sering dan mengiyakan pertanyaan jpu.
“Terdakwa,…apakah Sebelum kejadian terdakwa sering komunikasi dengan nama azis?”. Tanya roginta jpu dari kejati jatim.
” Ya sering komunikasi”.akui saidah singkat.
Selanjutnya, Hakim ketua Isjuaedi dan hakim anggota Sifa saat mengajukan pertanyaan.
“Terdakwa apakah benar tinggal domisili di Tanjung Torawitan surabaya?”. tanya hakim ketua.
“Benar pak”.jawab terdakwa.
“Terus apakah terdakwa benar tidak tahu nama lengkap PPT itu dan arti isi pesan WA tersebut?”.Tambah isjuaedi penasaran karena terdakwa mengaku tidak tahu singkatan pot dan hakim ketua minta kepada pengacara terdakwa agar membacakan arti isi pesan berbahasa jawa tersebut.
“Tidak tahu pak hakim saya hanya tahu pisma saja”. jawabnya.
Seperti diketahui, Terkait perkara terdakwa Saidah Saleh Syamlan sesuai dengan nomor perkara 3120/Pidsus/2018/PN Sby. Atas laporan bos PT Pisma Putra Textil (PPT) berawal dari kirim pesan ke nomor whats app (WA) Komarruzaman A selaku General Manager (GM) pada Bank Exim Indonesia dan Amerita Juga seorang General Manager (GM) Bank BNI Pusat Jakarta.
Selanjutnya, Pesan wa yang dikirim tersebut kepada pejabat bank sebagai mitra bisnis maupun nasabah dari perusahaan PPT lalu di teruskan ke beberapa orang termasuk ke wa direksi dan pemilik perusahaan.
Sehingga membuat Jamal Ghozi selaku Presiden Direktur (Pemilik) perusahaan merasa tercemar nama baik perusahaannya dan melaporkan saidah ke Polda Jatim atas tuduhan melanggar undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Akibat perbuatan terdakwa Saidah Saleh Syamlan sesuai dakwaan JPU sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) uu RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor :11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(JS)




