7 Tersangka Judi Dingdong Di Wonosari Lor Baru, Digulung Polsek Sukomanunggal

Surabaya, Wartapos.id – ke 7 (tujuh) pelaku tindak pidana perjudian jenis dingdong kini akan mendekam di balik jeruji besi, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, selasa (23/10/2018) lalu.
Tersangka yang ditangkap masing-masing diketahui bernama Harmanto (48) Th, warga Wonosari lor baru 11/12 Surabaya, Agus Hariono, (46) Th, warga Bulak sari Gg. 2 buntu No. 1 Surabaya, . M, Ali, (45) Th, warga Wonosari Wetan 2/7 Surabaya, Wachid (40) Th, warga wonosaro lor 3-B/4 Surabaya, Sudarmo (62) th, warga wonosari lor 3/28 surabaya, Ratno Vebianto (37) th, warga bulaksari 6/22 Surabaya dan Riyono (58) th, warga wonokusumo Bhakti 2/1 Surabaya.
Ke tujuh tersangka itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah tersangka ini, tepatnya di jalan Wonosari lor baru Gg 11 No. 21 Surabaya. Sering dijadikan ajang judi jenis dingdong, “sebut Iptu Misdi kanit reskrim polsek sukomanunggal, Jum’at (26/10/2018)
Setelah informasi tersebut, “Diungkapkannya, anggota kami melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dirumah salah satu pelaku yang berlokasi di jalan Wonosari lor baru Gg 11 No. 21 Surabaya dan kami kami berhasil mengamankan 7 (tujuh) tersangka beserta barang buktinya.” Urainya.
Ditambahkannya, Selain 7 tersangka ini polisi juga mengamankan barang buktinya berupa a 5 (lima) buah mesin Dingdong, 1(satu) bulpen ,1(satu) buku tulis, 7(tujuh) botol aqua gelas dan 1(satu) dompet warna merah yang berisikan koin sebanyak 741 (tujuh ratus empat puluh satu) koin.
“Atas perbuatan ke 7 (tujuh) tersangka ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukuman 4 th paling lama 10 th penjara,”pungkasnya. (supandi)





