
Malang, wartapos.id – Polresta Malang Kota Minggu (28/3) melakukan giat konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda jatim ungkap kasus Narkoba atas penangkapan seorang berinisial AH yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang.
Pegawai ASN berinisial AH saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) di Pemkot Malang ditangkap di rumahya Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang pada hari Kamis (25/3) pukul 07.30 WIB, dan didapati barang bukti dua bungkus plastik shabu.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kompes Pol Gatot Repli Handoko, penangkapan AH berawal dari pengembangan atas penangkapan dua orang wanita berinisia FN dan CR pada hari Rabu (24/3) pukul 22.30 WIB di wilayah jalan LA. Sucipto Kecamatan Blimbing Kota Malang dengan barang bukti satu buah inek.
Tim Satnarkoba Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan dan didapat informasi barang tersebut didapat dari seorang berinisal TN (DPO) dari Probolinggo dan VN dari Malang.
Selanjutnya pada hari Kamis (25/3) tersangka VN tertangkap di tepi jalan daerah Kel. Penaggungan Kec. Klojen Kota Malang.
Informasi di dapat kembali dari hasil Interogasi dengan CR, ada seorang yang bernama GN bisa mencarikan Narkotika jenis shabu. Dan pada hari Kamis (25/3) tersangka GN berhasil ditangkap pukul 04.30 Wib di tepi jalan Jl. Bandung Kec. Klojen Kota Malang dan ditemukan Barang bukti (BB) Narkotika 1 bungkus shabu.
Dari tersangka GN itu diperoleh keterangan bahwa GN sebelum ditangkap telah menjual barang berupa narkotika jenis shabu kepada AH pada hari Kamis (25/3).
Gatot menegaskan, AH adalah pegawai ASN. “Peran AH saat ini sebagai pengguna, dan kami masih dalami“ ungkapnya.
“Kasus ini akan ditangani langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim. Dan sore ini, semua tersangka akan langsung kita bawa ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya,” tambahnya.
Barang bukti yang didapat yakni 4 (empat) paket sabu – sabu dengan berat total 16,52 gram, 20 (dua puluh) paket ganja dengan berat total 39,23 gram, 1,5 (satu setengah)gram butir inex, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam dan alat hisap.
“Para pelaku melanggar pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Dadang





