Satu Dari Tiga Pelaku Kejahatan Seksual, Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres

Identitas pelaku yang tertangkap adalah Ubaidillah Alias Obet, (18tahun) Alamat Dusun Pemukiman Rt/Rw 002/014 Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, yang di TKP berperan memegang tangan korban dan menutup mulut korban.
Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian berinisal Nrl alamat Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, di TKP berperan sebagai orang yang melakukan persetubuhan terhadap korban dan M.Rs Alamat Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, di TKP berperan sebagai orang melakukan persetubuhan terhadap korban.
Ditempat terpisah Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan Timnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu dari pelaku, telah melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya serta telah memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku lainnya yang melarikan diri serta pelaku lainnya yang terkait serta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku dari lokasi pesta miras ke TKP., tegas Arsal. (nzr/war)





