Surabaya, Wartapos.id – Polda Jatim menggelar konferensi pers ungkap kasus shabu seberat 5 kg senilai 5 milyar pada senin (11/03/2019) di Rumkit Bhayangkara Polda Jatim (instalasi jenazah), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera, SIK didampingi Karumkit Kombes Pol dr. Prima Heru dan Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K.,M.Si.

Tersangka diketahui berinisial YP (35 thn), seorang pria yang berlamat di Jl. Mangkurejo RT 02/RW 01 Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur

Dalam konferensi persnya Kabid Humas Polda Jatim Menyampaikan bahwa Direktorat Narkoba Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat 5 kg yang beredar di Jawa Timur dimana pelaku merupakan kelompok yang sama yang sebelumnya juga sudah berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim.
“Kelompok pelaku shabu ini merupakan kelompok yang sama yang sebelumnya juga berhasil kita ungkap, yaitu jaringan – jaringan dari Malaysia, ada korelasi antara Malaysia dengan daerah di Jawa Timur khususnya di daerah Madura, pengungkapan shabu seberat 5kg ini sudah kita lakukan pembututan cukup lama bahkan hingga ke Jakarta dan baru kemarin (10/03/2019) kita lakukan eksekusi diwilayah Jawa Timur, dan berhasil melumpuhkan seseorang dan akhirnya karena pelaku berusaha melarikan dengan melakukan perlawanan pada petugas hingga dilakukan tindakan tegas dan tersangka meninggal” Ungkap Humas Polda Jatim
Sementara itu Wadir Narkoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K.,M.Si. menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan barang jenis shabu seberat 5 kg ini merupakan barang dari Malaysia atas pesanan seseorang dari Jakarta.
“Barang ini berasal dari Malaysia atas pesanan seseorang orang dari Jakarta yaitu Mr.Kym, dan jaringan ini sudah lama kita pantau dimana pasokan shabu wilayah Jawa Timur dalam kurun waktu 2018 – 2019 berasal dari Serawak Malaysia” Ujarnya.
“Hal ini merupakan rangkaian peruntutan penanganan peristiwa kemarin dari bulan november 2018 ada beberapa warga Malaysia keturunan Cina yang kita amankan dari hasil serahan bea cukai dan dari situ kita dapatkan bahwa kegiatan dari mereka terus berlangsung untuk memasok shabu ke wilayah Jawa Timur, kita pantau dan lakukan penyelidikan dan ternyata benar barang masuk lewat Jakarta, dari Jakarta kita lakukan pembututan dan akhirnya kita berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut” Imbuh Wadir Narkoba Polda Jatim
Labih Jauh AKBP Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan bahwa saat dilakukan pengembangan kearah jaringan Madura, tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka tewas.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 5 (lima) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya beserta bungkus 5 (lima) kilogram, 1 (satu) unit HP Samsung warna biru, 1 (satu) unit HP Dokomo warna putih, (satu) tas koper Hush Puppies warna hitam, 1 (satu) lembar boarding pass Lion Air JT 0573 Surabaya-Jakarta tanggal 7 Maret 2019 a.n. tersangka YP, 1 (satu) lembar tiket bus PO Antar Jaya a.n. tersangka YP, Uang tunai sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar bill Hotel Aleander room 211 a.n. tersangka YP, 1 (satu) buah KTP a.n. tersangka YP, 1 (satu) buah charge HP Asus warna putih.
Tersangka dalam hal ini dijerat pidana dengan Tindak pidana narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2005 tentang Narkotika. Namun tersangka YP ditembak mati karena melakuk perlawan kepada petugas (Brts/Nsr)





