Lumajang

Diduga Tak Sepenuhnya Sampai ke TPA, Ratusan Glondong Kayu Hasil Pemangkasan RTH Dipertanyakan

Lumajang, Wartapos.id — Program rutin pemangkasan pohon Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjelang musim hujan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang justru menjadi sorotan tajam masyarakat. Bukan soal kebutuhan pemangkasan itu sendiri, melainkan nasib ratusan glondong kayu berukuran besar yang hasil kerjanya nyaris tidak terlihat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), padahal kegiatan ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada tahun 2026, terdapat tiga paket pekerjaan pemangkasan pohon dengan total anggaran mencapai Rp394.547.000. Rinciannya:

– Jalan Panjaitan: Rp98.595.000, dilaksanakan CV Katon — 100 pohon
​
– Kecamatan Kunir: Rp148.976.000, dilaksanakan CV Pranaja Muda Perkasa — 128 pohon
​
– Jalan Gajah Mada/Toga: Rp148.976.000, dilaksanakan CV Zidni Jaya — 128 pohon

Secara keseluruhan, ada 356 pohon yang dipangkas atau ditebang. Namun saat ditinjau langsung ke TPA Sumbersuko, yang terlihat hanya tumpukan ranting dan dedaunan. Glondongan batang kayu sisa pemangkasan yang bernilai ekonomis nyaris tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa kayu-kayu tersebut tidak dibuang sebagaimana prosedur, melainkan diduga dijual dan dikirim langsung ke tempat penggilingan maupun pabrik pengolahan kayu. Padahal, pohon-pohon di sempadan jalan merupakan aset milik daerah yang seharusnya tercatat dalam inventarisasi aset daerah. Di sisi lain, warga yang memohon izin pemangkasan pohon di depan rumah atau toko justru dihadapkan pada prosedur yang rumit, kewajiban penggantian bibit, dan proses yang berlarut-larut.

Fakta semakin menggelitik saat media mengonfirmasi kepada Gunawan Eko Prihantono, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di DLH Kabupaten Lumajang. Ketika ditanya siapa penanggung jawab pelaksana di lapangan, yang disebut hanya seseorang bernama Anton — yang tercatat sebagai Direktur CV Katon, salah satu pemenang kontrak melalui penunjukan langsung. Hal ini memicu dugaan praktik pinjam bendera pada dua paket pekerjaan lainnya.

Gunawan memastikan melalui sambungan telepon selulernya: “Yang berkontrak dan menandatangani perjanjian dengan dinas adalah masing-masing rekanan, harusnya paham. Kontrak dilakukan langsung dengan pejabat direkturnya sendiri. Tidak ada istilah pinjam bendera. Dan soal hasil pemotongan, sudah ditempatkan di TPA semua.” Terangnya, Kamis (05/11/26)

Sementara itu, Anton selaku Direktur CV Katon menuturkan bahwa pihaknya hanya bekerja sama dengan pihak lain yang memborong pekerjaan tersebut. “Soal urusan kedinasan, itu urusan rekanan pemenang kontrak,” ucapnya singkat.

Anehnya, Direktur CV Zidni Jaya terkesan bungkam dan justru memblokir nomor ponsel awak media saat dimintai keterangan. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan: ada apa dengan CV Zidni Jaya?

Terpisah, Arsyad Subekti, Ketua LSM Ampel yang meninjau langsung lokasi TPA, menyampaikan keprihatinannya:

“Kami mendukung program pemangkasan pohon sebagai langkah pencegahan pohon tumbang saat musim hujan. Namun, sangat disayangkan anggaran hampir Rp394 juta untuk tiga paket pemangkasan ini, ratusan glondong kayunya tidak terlihat sesuai jumlah di TPA. Kami mendesak Inspektorat segera memanggil seluruh pihak penerima kontrak di DLH Lumajang, untuk menelusuri ke mana ratusan glondong kayu itu sebenarnya dikirim.” Ungkapnya

Arsad mengingatkan bahwa, kayu bukan sekadar sampah yang dibuang begitu saja — ia memiliki nilai ekonomi. Ketika sisa potongan dari 356 pohon menghilang dari TPA sementara anggaran telah dibayarkan penuh, pertanggungjawabannya harus jelas dan transparan. Masyarakat berhak tahu: apakah aset daerah ini sudah dicatat, dijual secara sah, atau justru menghilang tanpa jejak?

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button