HukumKriminalSurabaya

Debitur Berniat Jual Tanah, Meski BRI Belum Lakukan Pencocokan Hutang

Photo : Sidang perlawanan Ita Yuliana terhadap kurator

Surabaya,wartapos.id
Pasca dilakukannya eksekusi sita asset milik debitur pengusaha asal Sumbawa bernama Kwan Kok Ing alias Lusy bersama suaminya Atun Yunadi.
Atas permohonan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku kreditur, ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yang telah mengajukan permohonan pailit pada tahun silam, dengan lokasi eksekusi dilakukan di daerah Sumbawa tempat domisili usaha debitur.

Namun hal tersebut menjadi berkepanjangan, Dimana, Akibat adanya dugaan turut salah sita barang yang bukan milik debitur maupun bukan termasuk dalam Bundle Pailit ( Daftar Sita Aset).
Sehingga, Ita Yuliana yang merasa pemilik barang dalam bangunan milik debitur (Toko Mitra Teknik), mengajukan gugatan perlawanan terhadap Kurator yang dalam hal ini sebagai pelaksana eksekusi.

Sampai saat ini proses sidang gugatan Ita sebagai Pelawan sedang berjalan pada agenda sidang terakhir menghadirkan saksi saksi.
Kendati demikian, sesuai yang diungkap kan Ita Yuliana ( Pemilik Barang/Pihak Pelawan), serta menunjukan bukti bukti data miliknya, yaitu berupa surat ijin dari pemerintah Sumbawa yang menerangkan tentang perijinan atas toko mitra teknik tersebut tertulis nama pemilik usaha yakni Ita Yuliana sendiri dan bukan milik debitur Lusy.

Selain itu juga, terkait modal usaha yang didapat oleh ita berasal dari Bank BNI dan bukan dari Bank BRI sesuai pengakuan ita.
“Kenapa kami ajukan perlawanan terhadap kurator, karena jelas bahwa barang barang yang ada dalam toko yang di sita itu adalah usaha saya, ini buktinya surat ijin dikeluarkan oleh pemerintah Sumbawa atas nama saya untuk buka usaha alat teknik (Toko Mitra Teknik)”. ungkapnya.

Ita juga menyayangkan atas tindakan kurator yang mengatakan sesuai penunjukan dari pihak PN Surabaya, Dan dia mengakui tetap akan berjuang mencari keadilan.
“Saya menyayangkan tindakan kurator yang ditunjuk pn Surabaya, sehingga barang barang milik saya banyak yang hilang karena tanpa adanya berita acara daftar barang yang di sita”. Bebernya.

Terpisah, Lusy selaku debitur turut menambahkan kekecewaannya atas permasalahan yang dialaminya.
Pasalnya, Sesuai yang diharapkannya hingga kini belum ada juga kecocokan jumlah hutang antara dirinya dengan pihak bank BRI.

Dimana, menurut pengakuan lusy dan merasa memiliki bukti bukti bahwa dirinya tidak terima jika atas pengakuan pihak bri, yang mengatakan bahwa hutang nya tersebut terhadap bank sebanyak 7.5 miliar rupiah lebih, Namun sesuai pengakuan maupun bukti rekening dan beberapa data lainnya jika hutang nya terhadap bri hanya kurang lebih 5.1 miliar rupiah saja.

“Hutang saya hanya 5.1 miliar kurang lebihnya dan bukan seperti yang diakui pihak bri, masak saya harus bayar segitu banyak jika saya tidak merasa hutang sebanyak itu, apalagi jika saya dipailitkan berarti bunga atau denda apapun tidak berjalan sejak di mohonkannya pailit di pengadilan”. Ungkapnya terhadap wartawan.

“Anehnya lagi padahal sudah jelas saat kurator yang sebelumnya tim hariyanto yang menangani sebelum menyatakan mundur, dan datang meninjau tempat saya mengatakan kalau usaha saya masih berjalan dan belum layak dipailitkan, justru kenapa kok kurator yang sekarang berani mengatakan pada saya akan memiskinkan, apakah ada undang undangnya kurator boleh memiskinkan debitur hanya karena telat bayar hutang, justru saya melihat tugasnya kurator yang menangani perkara saya ini terlihat arogan dan saya sudah ajukan ke ketua pn surabaya melalui hakim pengawas agar digantikan Kuratornya tapi permohonan kami terkesan diabaikan”. tambahnya.

Lusy juga melanjutkan, Dengan permasalahan yang menimpa dirinya lusy mengakui sangat kecewa, karena mengalami banyak kerugian materi akibat mondar mandir dari Sumbawa ke Surabaya maupun sebaliknya dan juga ke Jakarta PP surabaya, belum lagi memikirkan sejumlah karyawannya yang menganggur serta masyarakat sekitar yang membutuhkan berbagai barang maupun peralatan untuk pekerjaan.

Dan dirinya juga sebelumnya mengakui sebenarnya tetap konsisten akan membayar hutangnya namun saat itu belum habis jatuh tempo kredit modal kerja akan tetapi sudah dipailitkan kendati bayar angsuran tetap dilakukan, dan asal diadakannya pencocokan hutang sama sama dengan disaksikan tim kuasa hukumnya, Sesuai harapan lusy terhadap pihak bank bri jika bersedia saling terbuka.

Sehingga dengan bukti niatnya akan melunasi hutang terhadap bank bri, rencana lusy yang akan menjual asset lainnya berupa tanah seluas kurang lebih 10 Hektar, Lusy berharap bagi pengusaha yang ingin membeli, dengan tujuan pembangunan property (Perumahan) maupun pergudangan.

“Saya sudah tekat ingin menjual tanah saya yang lain agar cepat selesainya masalah ini dan karena saya ingin membantu masyarakat Sumbawa yaitu mempekerjakan kembali pegawai pegawai saya lagi, serta melayani kebutuhan warga sekitarnya, kemungkinan bagi pengusaha di Surabaya maupun daerah lainnya yang mungkin berminat akan membeli tanah saya status SHM seluas 10 hektar bisa menghubungi nomor saya ini (0813-3969-6789)”. harap lusy yang mau membeli tanahnya.

Hingga berita ini diturunkan, sayangnya pihak asosiasi kurator belum dapat di konfirmasi terkait kewenangan maupun tindakan kurator saat menangani perkara atas kekecewaan pihak debitur.(Tim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button